DPRD Bungo Jangan Membungkam, Rp.2,3 Miliar Per Tahun PAD Bungo Lenyap Dari Ruko MPP Semagor

BUNGO355 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Ruko dan kios di komplek pasar semagor pasar bawah Muara Bungo yang dibangun oleh PT.Panji Kualu pemegang HGB pada tahun 2001 yang dilanjutkan oleh PT Merangin Karya Sejati ( MKS ) dan di rehab pada tahun 2023 menggunakan APBD Kabupaten Bungo dan dilanjutkan pada tahun 2024 dan resmi MPP dioperasikan pada tanggal 20 Januari 2025 menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya sejak direhab untuk dijadikan MPP menggunakan APBD Tahun 2023 membuktikan bahwa kontrak / perjanjian Build operate transper ( BOT ) antara pemerintah daerah dengan pihak swasta telah berakhr, alasannya jelas bila masih dalam kontrak BOT keuangan daerah dan negara tidak dapat digunkanan untuk rehab karena masih tanggung jawab pihak swasta pemegang HGB

Terhitung sejak tahun 2023 direhab dengan menggunakan duit APBD dan dilanjutkan 2024 hingga kini sudah 2026 sudah 3,5 tahun ruko dan kios di komplek tersebut menjadi kewenangan pemerintah daeah baik secara administrasi maupun tanggung jawab dan pendapatan sewa ruko sudah diterima oleh Pemda Bungo.

Dalam prakteknya sewa ruko sebanyak 230 unit tersebut masih dikuasai dan diduga dinikmati oleh pihak swasta dan pihak penyewa ruko dalam masa kontrak HGB yang sudah berakhir tersebut

” Kami juga heran, katanya sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah tapi sewa ruko masih dipungut oleh oknum swasta ( MKS ) dan penyewa ” Tutur sejumlah pedagang yang menempati ruko yang dibenarkan oleh pihak internal bagian aset kabupaten Bungo

Bila dikalkulasi 230 unit ruko dikalikan Rp.10 juta maka pendapatannya pertahun sebesar Rp.2,3 miliar. Jumlah tersebut tinggal dikalikan dengan 3,5 tahun, nominal angka tersebutlah yang lenyap dari PAD dan dinikmati oleh oknum

Terkait persoalan tersebut, M.Rachmat kepala BPKAD kabupaten Bungo mengakui dan membenarkan bahwa masalah aset termasuk ruko komplek pasar semoagor ( MPP ) menjadi temuan BPK dan pemeriksaan masih berlanjut.

” Benar, Ruko Komplek pasar semagor / MPP sudah menjadi kewenangan Pemda secara admiinistrasi barang milik daerah ( BMD ) tersebut dibawah dinas Perindagkop ” Tuturnya

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah beralih menjadi kewenangan Pemda, kita bersama OPD terkait sudah berupaya untuk mendudukkan persoalan itu. Dalam perjalanan belum tuntas, karena keruwetan soal asal usul penggunaan ruko bangunan eks BOT itu hingga saat ini.

” Kami pihak terkait sudah laporkan ke bupati Beliau responsif supaya dituntaskan karena salah satu sumber PAD. Kalo dirasakan terlalu ruwet akibat kepentingan pihak tertentu, termasuk penelusuran mengalami jalan buntu, langkah akhir supaya diselesaikan lewat jalur gugatan di Pengadilan supaya terang benderang berkaitan hak dan kewajiban ” jelas Rachmat

Diharapkan DPRD turun gunung melalui Komisi terkait, barangkali bisa saja membentuk PANSUS ASET atau istilah yang lain” tambahnya

” Andaikata rata-rata Rp10 juta per unit dikalikan 230 unit maka minimal Rp2,3 Milyar per tahun ada penerimaan PAD dari sektor itu ” Pungkasnya

Hingga saat ini belum ada informasi tindak lanjut dari DPRD kabupaten Bungo, publik minta DPRD kabupaten Bungo jangan hanya diam dan membungkam tanpa ada gebrakan untuk menyelesaikan masalah aset yang menjadi catatan khusus BPK RI sejak beberapa tahun yang lalu

( BN – war )

Komentar