Sewa Ruko MPP Diperebutkan, Pemda Harus Tegas, Dewan pun Harus Buka Mata Jangan Biarkan Aset Daerah Dinikmati Oleh Oknum

BUNGO193 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Beberapa tahun yang lalu persoalan aset daerah menjadi catatan khusus Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) untuk ditindak lanjuti, hingga tahun ini ( 2026 ) BPK masih menelusuri dan mengaudit Aset Pemda Bungo

Salah satu diantaranya adalah ruko dan kios pasar semagor yang bagian atasnya dijadikan Mall pelayanan publik ( MPP) yang sewanya diperebutkan antara Pemegang HGB, Penyewa dan Pemda Bungo

Diketahui dan diakui bahwa ruko komplek pasar semagor -MPP yang dibangun oleh PT.Panji Kualu yang dilanjutkan oleh PT.Merangin Karya Sejati ( MKS ) Hak guna Bangunan ( HGB ) kontraknya sudah berakhir dan menjadi hak pemerintah daerah namun dalam praktek dilapangan ruko dikawasan tersebut sewanya masih saja dipungut oleh oknum mengatas namakan pihak pemegang HGB dan oknum penyewa yang masih saja memungut sewa kepada pihak yang menempati ruko / kios sedangkan Pemda Bungo ” GIGIT JARI ”

Pungutan sewa yang diperebutkan ini seringkali menjadi pemicu keributan karena pihak yang menempati ruko / kios tidak mau menyetor kepada pihak penyewa ruko yang pertama

Terkait persoalan tersebut semesti nya Pemda Bungo harus tegas untuk menertibkannya dan meminta pertangungjawaban atas uang sewa yang dipungut oleh oknum terhitung sejak berakhirnya kontrak HGB dan DPRD tidak mestinya tutup mata dan tutup telinga dan cuek terhadap persoalan tersebut ,Sudah seharusnya DPRD membentuk PANSUS ASET sayang DPRD Bungo tidak ingin tahu ” Ujar sumber

M.Rachmat kepala BPKAD kabupaten Bungo diminta tanggapannya terkait persoalan aset barang milik daerah ( BMD ) dikabupaten Bungo mengatakan bahwa ruko dan kios semagor sudah sepenuhnya kewenangan Pemda Bungo ” Ya,sudah menjadi kewenangan Pemda Bungo, secara administrasi BMD, itu di bawah Dinas Perindagkop ” Ucapnya (23/4/2026 )

Dijelaskanya, sejak beberapa tahun lalu setelah beralih menjadi kewenangan Pemda, kita bersama OPD terkait sudah berupaya untuk mendudukkan persoalan itu. Dalam perjalanan belum tuntas karena keruwetan soal asal usul penggunaan ruko bangunan eks BOT itu hingga saat ini” tuturnya menjelaskan

Lebih lanjut dijelaskanya bahwa pihak bersama OPD terkait telah melaporkan persoalan tersebut kepada bupati Bungo,responsif bupati Segera di tuntaskan Karena salah satu sumber PAD. Kalo dirasakan terlalu ruwet akibat kepentingan pihak tertentu, termasuk penelusuran mengalami jalan buntu, langkah akhir supaya diselesaikan lewat jalur gugatan di Pengadilan supaya terang benderang berkaitan hak dan kewajiban.

” Diskusi intens Dinas Perindagkop dan BPKAD terus dilakukan, direncanakan pekan depan dilaksanakan rapat gabungan antar OPD terkait membahas persoalan tersebut serta langkah strategis yang mesti diambil ” Tambahnya

Diestimasinya, jika sewa ruko rata-rata Rp.10 Juta dikalikan 230 unit maka PAD dari sewa ruko tersebut mencapai Rp.2,3 Miliar

Selain persoalan tersebut menurut Rachmat persoalan aset tanah MEE dan aset tanah Cadika sedang diinventarisir dan akan diambil langkah tegas ( BN – war )

 

Komentar