Aset Daerah Bungo “Babak Belur”, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan

BUNGO976 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Skandal pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bungo kini kian memanas dan mulai membuka lapisan demi lapisan persoalan yang selama ini diduga dibiarkan. Bukan hanya kendaraan dinas roda dua, roda empat hingga roda enam, masalah juga merembet pada aset tetap milik pemerintah daerah seperti fasilitas di RSUD H. Hanafie Muara Bungo, hingga ruko dan kios yang dikelola pihak ketiga melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB).
Temuan audit tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui BPKP Perwakilan Jambi mengungkap fakta yang mengejutkan sekaligus memalukan bagi tata kelola aset daerah.
Dalam laporan tersebut tercatat sejumlah kejanggalan serius, di antaranya:

Kantor BPKAD Kabupaten Bungo

28 unit kendaraan dinas senilai lebih dari Rp5 miliar dipinjamkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
1 unit mobil senilai Rp316 juta masa perjanjian pinjam pakainya sudah berakhir sejak April 2025, namun hingga kini belum juga diperpanjang.
3 unit mobil dengan nilai mencapai Rp1,77 miliar dipinjamkan tanpa perjanjian sama sekali.
8 unit kendaraan senilai Rp1,27 miliar dipinjamkan kepada lembaga atau instansi di luar ketentuan.
11 unit kendaraan lainnya dengan nilai Rp3,37 miliar digunakan tanpa prosedur sah.
2 unit kendaraan dinyatakan hilang, namun tidak ada proses tuntutan ganti rugi, dengan kerugian sekitar Rp27 juta.
377 BPKB kendaraan dinas tidak disimpan di BPKAD sebagaimana mestinya.
143 BPKB kendaraan (99 motor dan 44 mobil) bahkan dipinjamkan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Deretan angka tersebut bukan sekadar data administrasi. Ia menjadi gambaran nyata betapa amburadulnya pengelolaan aset daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ironisnya, menurut sumber internal pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bungo, setiap aset sebenarnya tetap dialokasikan anggaran pemeliharaan setiap tahun, termasuk kendaraan yang dipinjamkan ke instansi vertikal maupun lembaga lainnya.
Artinya, meskipun kendaraan berada di luar kendali langsung pemerintah daerah, anggaran perawatannya tetap berjalan. Di sinilah muncul dugaan serius: ke mana sebenarnya aliran anggaran pemeliharaan tersebut?
“Mirisnya, praktik seperti ini sudah berlangsung belasan tahun dan terkesan dibiarkan. Yang sering disorot hanya kendaraan dinas di Setda, sementara kendaraan yang berada di luar instansi daerah jarang disentuh. Padahal semuanya tetap memiliki anggaran pemeliharaan,” ungkap sumber tersebut.
Ia juga menilai, bila kendaraan memang sudah tidak layak pakai, seharusnya pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, bukan membiarkannya menjadi beban anggaran.
“Kalau memang sudah tidak digunakan atau rusak berat, seharusnya dilelang saja. Jangan dibiarkan menumpuk dan tetap menyedot anggaran,” tambahnya.
Kondisi memprihatinkan itu semakin diperjelas dengan temuan sebuah mobil dinas yang membusuk di dalam semak-semak. Kendaraan yang disebut-sebut merupakan mobil dinas milik Kepala Dinas PMD tersebut rusak berat dan terbengkalai selama bertahun-tahun tanpa penanganan jelas.
Pemandangan itu menjadi simbol telanjang dari buruknya tata kelola aset daerah. Aset yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik justru berubah menjadi barang rongsokan yang membebani anggaran.
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah kelalaian ini murni karena buruknya manajemen, atau justru ada unsur pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu?
Di titik ini, kepala daerah tidak bisa lagi bersembunyi di balik sikap diam. Diam sama saja dengan membiarkan persoalan terus membusuk.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, di antaranya:
Memanggil dan mengevaluasi BPKAD serta Setda sebagai pengelola utama aset daerah.
Memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan aset.
Menarik seluruh kendaraan yang disalahgunakan serta melelang aset yang sudah rusak berat.
Membuka data aset daerah secara transparan agar publik dapat ikut mengawasi.
Aset daerah pada hakikatnya adalah uang rakyat. Ia bukan milik pribadi pejabat atau kelompok tertentu.
Jika kendaraan dinas saja bisa ditelantarkan hingga membusuk di semak belukar, publik tentu berhak bertanya: bagaimana nasib aset lain yang nilainya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah?
Kini bola ada di tangan pemerintah daerah. Penertiban aset bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak, skandal ini berpotensi menjadi bom waktu yang terus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

( Redaksi )

Komentar