PETI di Bandara Muara Bungo Diduga Kebal Hukum, Sempat Viral Kini Beroperasi Lagi

NASIONAL724 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Buluh, sekitar Bandara Muara Bungo, kembali beroperasi setelah sempat berhenti akibat sorotan media dan viral di berbagai pemberitaan.

Ilustrasi

Ironisnya, hingga kini aktivitas ilegal tersebut diduga belum pernah tersentuh razia aparat penegak hukum.
Padahal, beberapa waktu lalu Kabupaten Bungo sempat dihebohkan dengan diamankannya dua unit alat berat jenis excavator di Dusun Rantau Duku oleh Satpol PP bersama Kodim 0416/Bute. Penindakan tersebut bahkan sempat menuai sorotan karena dilakukan tanpa melibatkan pihak kepolisian, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan kewenangan penanganan barang bukti.
Namun di sisi lain, aktivitas PETI di kawasan perkotaan justru terlihat leluasa beroperasi. Selain di aliran Sungai Batang Tebo dan Sungai Batang Bungo, kegiatan serupa juga terpantau di Dusun Air Gemuruh, Lubuk Tenam hingga Sungai Pinang, yang lokasinya tidak jauh dari Intake PDAM Pancuran Telago.
Yang paling mencolok terjadi di kawasan Bandara Muara Bungo, Sungai Buluh. Di lokasi ini, aktivitas PETI menggunakan rakit Dongfeng disebut-sebut kembali berjalan setelah sebelumnya sempat berhenti ketika pemberitaan mengenai aktivitas tersebut ramai di media online.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi aktivitas PETI tersebut berada di lahan milik seorang oknum ASN bernama Talis Situmorang yang kini disebut telah dikuasai oleh seseorang bernama Salim.
Salah seorang pekerja PETI yang ditemui wartawan mengaku aktivitas sempat dihentikan sementara karena ramai diberitakan. Namun karena tidak ada penindakan dari aparat, pekerjaan kembali dilanjutkan.
“Kemarin sempat berhenti karena viral dan ada beberapa berita naik di media online. Tapi karena tidak ada juga razia, kami lanjutkan lagi kerja,” ujar pekerja tersebut.

Ia juga mengaku para pekerja hanya menjalankan perintah dari pihak yang disebut sebagai “bos besar”.
“Bos besar yang sudah membeli isi tanah milik Talis Situmorang punya backing kuat. Kalau memang ada razia biasanya kami dapat informasi dulu, jadi kami disuruh berhenti kerja,” katanya.
Lebih lanjut, pekerja tersebut menyebutkan adanya kewajiban setor sekitar 25 persen dari hasil tambang kepada pemilik lahan yang disebut sebagai biaya penggunaan lahan sekaligus jasa keamanan.
Pantauan wartawan di lapangan memperlihatkan sejumlah rakit Dongfeng kembali beroperasi di Sungai Buluh. Beberapa pekerja tampak mempersiapkan peralatan, sementara lainnya membuat rakit baru yang akan digunakan untuk mencari emas secara ilegal.
Bebasnya aktivitas yang diduga dikomandoi oleh Salim CS ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Banyak yang menilai kondisi tersebut menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Bungo, mengingat aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan di kawasan yang tidak jauh dari fasilitas vital daerah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara tersebut tidak terus berlangsung tanpa penindakan. (tim)

Komentar