Bungonews.net,-Jakarta-Aroma pembangkangan terhadap hukum kembali menyeruak dari Provinsi Jambi. Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi bersama lima lembaga swadaya masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (21/11/2025), menuntut pemerintah pusat tidak lagi membiarkan Gubernur Jambi dan Bupati Tebo mengangkangi putusan hukum terkait sengketa informasi publik.

Aksi ini diikuti LSM GEMPARJI, JPK, Suara Pemuda Jambi, Gema Tipikor, dan Pondasi Nusantara, yang menilai kedua kepala daerah tersebut secara terang-terangan mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi maupun putusan PTUN Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Inkracht Diabaikan 1 Tahun Lebih
Bupati Tebo diwajibkan menyerahkan dokumen APBD dan laporan kerja Kabupaten Tebo tahun 2012–2021 kepada publik. PTUN Jambi bahkan memerintahkan Gubernur Jambi untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang kepada Bupati Tebo. Namun kedua perintah hukum tersebut tidak dijalankan hingga hari ini.
Ketua LSM GEMPARJI, Hafizi Alatas SE, SH, mengecam keras apa yang disebutnya sebagai pembangkangan terhadap hukum oleh dua pejabat eksekutif tersebut.
“Keterbukaan informasi adalah hak publik. Penolakan membuka dokumen APBD hampir satu dekade adalah bentuk pembangkangan hukum. Kemendagri harus bertindak tegas, jangan sampai kepala daerah kebal hukum,” ujar Hafizi.
Perwakilan LSM JPK, Abdullah, menyebut sikap Pemkab Tebo dan Pemprov Jambi sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Putusan KI dan PTUN itu jelas. Ketidakpatuhan mereka bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pembangkangan. Kami mendesak Kemendagri memberhentikan sementara Gubernur Jambi dan Bupati Tebo,” tegas Abdullah.
Ketua DPP Suara Pemuda Jambi, Ismail, menilai kedua kepala daerah telah menodai prinsip pemerintahan yang taat hukum.
“Setahun lebih putusan tidak dilaksanakan, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Pejabat wajib menjadi teladan ketaatan hukum, bukan contoh buruknya,” ucapnya.
Sementara itu, pemohon sengketa informasi sekaligus dari Gema Tipikor, Afriansyah, mengungkapkan bahwa seluruh jalur hukum telah ditempuh dan dimenangkan, namun tetap diabaikan.
“Ini bukti nyata dugaan pelanggaran administrasi. Kemendagri tidak boleh diam. Putusan PTUN sudah memerintahkan sanksi, maka harus dijalankan,” tegasnya.
Dari LSM Pondasi Nusantara, Andri S menilai masalah ini bukan sekadar perebutan dokumen.
“Ini soal masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika pejabat sendiri berani mengabaikan putusan pengadilan, mau dibawa ke mana negara ini?” ujarnya.
LSM Desak Kemendagri Ambil Langkah Tegas
Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan utama:
1. Mendesak Presiden RI melalui Kemendagri untuk memberhentikan sementara Gubernur Jambi dan Bupati Tebo karena tidak melaksanakan putusan KIP dan PTUN Jambi Nomor 24/PEN.EKS/G/KI/2023/PTUN.Jbi.
Setelah berorasi, perwakilan massa diterima oleh bagian pelaporan Kemendagri. Subhan Widodo menyatakan laporan tersebut akan diproses dalam waktu satu minggu.
“Laporannya kami terima. Proses tindak lanjut akan dilakukan dalam satu minggu ke depan,” ujarnya.
Massa aksi menegaskan bahwa pemerintah pusat harus memastikan supremasi hukum ditegakkan dan keterbukaan informasi publik tidak lagi dipermainkan oleh pejabat daerah.***


























Komentar