Ganti Rugi Ikan Mati: Bukti Pencemaran Limbah PT. SNM Benar Terjadi,Penegakan Hukum Dipertanyakan

BUNGO309 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Langkah PT. Samudera Nabati Mas (SNM) mengganti rugi ikan milik Shalihin, warga Dusun Sungai Puri, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, pada Selasa (18/11/2025), menjadi sinyal terang bahwa pencemaran sungai memang benar terjadi.

Di hadapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, perusahaan akhirnya menyerahkan Rp35 juta sebagai kompensasi atas matinya ikan-ikan yang diduga kuat disebabkan limbah pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Dusun Parentih Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh.

Tindakan ganti rugi tersebut sekaligus menegaskan bahwa dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga bukan isapan jempol. Pencemaran sudah terjadi sejak beberapa hari terakhir dan kembali memicu keresahan luas di masyarakat bantaran sungai.

Eka Riani, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Bungo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dan menyaksikan langsung proses penggantian kerugian.
“Sudah dilakukan mediasi dan sudah ganti rugi kepada pemilik kolam ikan yang ikannya mati,” tulis Eka melalui pesan WhatsApp seraya mengirimkan berita acara resmi (18/11/2025).

Namun ketika ditanya hasil pemeriksaan laboratorium terkait kualitas limbah PT. SNM, Eka belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
“Belum, Bang,” jawabnya singkat.

Limbah Sudah Berulang Kali Mencemari Sungai

Kepada Bungonews.net Siujang, warga Dusun Sungai Puri, menegaskan bahwa pencemaran ini bukan kejadian pertama. Limbah pabrik diduga telah berulang kali mengalir ke sungai, menyebabkan ikan sungai bergelimpangan mati dan kolam-kolam budidaya warga rusak.

“Tidak hanya ikan kolam, ikan sungai juga mati begitu juga padi warga, Kami takut air sungai yang dipakai untuk mencuci dan konsumsi memberi dampak buruk bagi kesehatan,” tegasnya.

Ujang meminta agar perusahaan tidak lagi berlindung di balik mediasi semata dan wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Ia juga mendesak pemerintah tidak berpihak kepada perusahaan.
“Berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban,” pungkasnya.

(BN)

Komentar