Bungonews.net, Bungo -Sorotan terhadap proyek rehabilitasi ruko Semagor yang kini difungsikan sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan H. Hanafie, Pasar Bawah Muara Bungo, semakin tajam. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo Darwandi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut penggunaan anggaran daerah senilai Rp 3,9 miliar pada proyek tersebut.
Darwandi menilai, banyak kejanggalan sejak bangunan diserahkan kontraktor kepada Pemda. Ia menyoroti plafon yang ambruk serta sarana pendukung seperti wastafel dan toilet yang tidak berfungsi sejak awal penyerahan.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Anggaran besar, tapi hasilnya tidak layak pakai,” tegasnya.
Namun, persoalan yang lebih mendasar bukan hanya soal kerusakan fisik proyek, melainkan dasar hukum penggunaan keuangan daerah untuk merehabilitasi aset yang belum sepenuhnya milik pemerintah daerah.
Diduga Aset Belum Diserahkan, Tapi Sudah Direhab APBD
Hasil investigasi Bungonews mengungkapkan, bangunan MPP tersebut berdiri di atas tanah aset Pemda Bungo yang dibangun pihak ketiga melalui Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Panji Kualu, kemudian dilanjutkan PT Merangin Karya Sejati (MKS) sejak tahun 2001.
Ruko tersebut mulai ditempati pedagang sejak 2003 dengan masa kontrak 25 tahun, yang berarti HGB masih berlaku hingga 2026.
Artinya, saat proyek rehabilitasi dilaksanakan pada 2023–2024 menggunakan dana APBD di masa pemerintahan Bupati H. Mashuri, status HGB belum berakhir.
Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum karena Pemda menggunakan anggaran negara untuk membangun atau memperbaiki aset yang secara hukum masih menjadi hak pihak swasta.
Pedagang Bingung Soal Setoran dan Status Kontrak
Sejumlah pedagang yang menyewa kios di kompleks tersebut mengaku resah. Mereka menandatangani kontrak sewa selama 25 tahun melalui PT MKS dengan biaya Rp 30–40 juta per unit, namun belakangan diminta menyetor kontribusi tambahan ke Pemda.
“Kami sudah bayar ke PT MKS sesuai kontrak. Tapi sekarang Pemda minta setoran lagi. Kami bingung harus ikut yang mana,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan status hukum aset, antara pihak Pemda dan pemegang HGB.
Perlu Audit dan Peninjauan HGB
Sejumlah kalangan menilai, sebelum proyek direhabilitasi dengan dana APBD, Pemda seharusnya memastikan status hukum aset telah jelas dan sah dialihkan dari pemegang HGB ke pemerintah daerah. Tanpa itu, penggunaan uang negara dapat berpotensi menyalahi aturan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari APH, BPK, dan DPRD untuk menelusuri dasar hukum rehabilitasi serta meninjau ulang dokumen HGB dan data pedagang yang menempati kios dan ruko Semagor Muara Bungo tersebut
( Redaksi )


























Komentar