Bungonews.net-Kekosongan jabatan eselon dan fungsional di Dinas Dukcapil Bungo yang dibiarkan berlarut-larut lebih dari satu tahun adalah bukti nyata lemahnya perhatian kepala daerah terhadap pelayanan publik. Bagaimana mungkin sebuah instansi vital yang mengurusi kebutuhan dasar masyarakat—seperti KTP, KK, akta kelahiran, kematian, dan perkawinan—dibiarkan pincang tanpa pejabat definitif?
Pelayanan kependudukan bukan sekadar administrasi, melainkan hak konstitusional masyarakat. Setiap warga berhak atas identitas hukum yang diatur jelas dalam UU No. 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 116 ayat (2) bahkan menegaskan kepala daerah wajib menjamin pelayanan publik berjalan berkesinambungan.
Sayangnya, realitas di Bungo menunjukkan sebaliknya. Masyarakat mengeluh lambannya pelayanan, sementara kepala daerah justru terkesan “cuek”. Lebih ironis lagi, kepala dinas harus merangkap jabatan sekaligus sebagai Asisten II Setda. Kondisi ini tidak hanya mengganggu efektivitas, tetapi juga berpotensi menabrak aturan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017.
Ketidakseriusan kepala daerah dalam menata birokrasi jelas membuka ruang bagi tudingan bahwa persoalan ini diboncengi kepentingan politik pilkada sebelumnya. Jika benar, maka masyarakatlah yang dikorbankan demi kepentingan kekuasaan.
Kepala daerah harus segera bertindak: memanggil Kepala Dinas Dukcapil, mengusulkan pengisian jabatan ke pusat, dan memastikan pelayanan kembali normal. Jika tidak, kekosongan jabatan ini bisa berujung pada gugatan hukum dari masyarakat akibat buruknya pelayanan publik.
Bupati Bungo harus sadar, jabatan kepala daerah bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin pelayanan dasar rakyatnya. Mengabaikan masalah Dukcapil berarti mengabaikan hak rakyat. ( Redaksi )


























Komentar