Diduga Gratifikasi Dana BOP Kejati Jambi Didesak Periksa Pj.Sekda Tebo

NASIONAL, PENDIDIKAN1293 Dilihat

Bungonews.net, Tebo- Sindi mantan kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tebo yang kini sebagai Pj.Sekda Tebo bakal kembali berurusan dengan pihak aparat penegak hukum ( APH )

Kali ini kejaksaan tinggi Jambi diminta untuk segera melakukan pemeriksaan Sindi terkait dugaan gratifikasi Dana BOP Pendidikan usaha dini ( PAUD ) dan Taman kanak- Kanak ( TK ) tahun 2018-2021  yang melibatkan CV.Media Utama

Desakan agar kejaksaan tinggi Jambi memeriksa pj.sekda Tebo ini disampaikan oleh Lembaga cegah kejahatan Indonesia ( LCKI ) melalui aksi demonsstrasi di depan kantor Kejaksaan tinggi Jambi ,Rabu (3/9/2025 ) yang lalu

Dalam orasi LCKI, Herlas di dampingi korlap Amri dan penanggungjawab aksi Yernawita dalam orasinya menyatakan Sindi diduga menerima praktik gratifikasi dalam pembelanjaan anggaran BOP dan penyalahgunaan wewenang

” Kami menduga ada gratifikasi antara Sindi dan pihak CV Media Utama serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kadis Dikbud Kabupaten Tebo itu,” tegasnya.

Selain Sindi, kata Herlas, kami minta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Yunisri sebagai Kasi. PAUD/TK dan rekanan CV Media Utama, seller buku pembelajaran PAUD/TK serta kepala PAUD/TK sebagai saksi.

Dilansir sebelumnya, dana BOP dinas Dikbud Tebo ini disalurkan untuk 272 sekolah PAUD / TK se Kab Tebo, per siswa mendapat 600 ribu rupiah dan sudah terjadi selama 4 tahun dengan rincian:

1. Pengadaan buku pembelajaran sekolah PAUD/TK.

2. Pengadaan peralatan pembelajaran seperti kertas karton krayon, spidol dan lainnya.

3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid.

Dasar pengelolaan dana BOP PAUD/TK adalah Permendikbud No2/2016 dan Permendikbud No13/2020, seharusnya di belanjakan oleh guru/sekolah secara mandiri, sehingga terjadi kerugian negara sejak 2018-2021 sebesar Rp5 milyar ( BN/ Jos )

Editor : Azwari

 

Komentar