Bungonews.net, Bungo – Pengelolaan aset daerah pada barang milik daerah ( BMD ) terhadap kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam diduga tidak sesuai ketentuan pinjam dan pengembaliannya tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, dan tidak dilakukan permohonan pengajuan perpanjangan peminjaman senilai Rp.3,3 miliar(Rp3.370.671.631,00) selain itu terdapat kendaraan yang dinyatakan hilang

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan BPKP tahun 2024 yang lalu
Menariknya diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan kepada instansi vertikal dilakukan oleh pengurus barang sekretariat daerah ( Setda ) sehingga pinjam pakai dan pengendalian dilakukan oleh pengurus barang setda bukan oleh bagian aset di BPKAD kabupaten Bungo
Berdasarkan dokumen kartu Inventaris barang (KIB) diketahui Satu unit kendaraan roda empat senilai Rp316.000.000,00 dengan masa perjanjian pinjam pakai selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 7 April 2020 sampai dengan 7 April 2025, Pinjam Pakai tersebut berakhir dan belum diproses perpanjangan pinjam pakai.
Tiga kendaraan roda empat senilaiRp1.775.400.000,-dipinjampakaikan tanpa perjanjian. Delapan kendaraan senilai Rp1.279.271.631,- yang dipinjampakaikan kepada lembaga/instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu selain instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian terdapat pemanfaatan sebelas unit kendaraan secara pinjam pakai tidak sesuai ketentuan senilai Rp3.370.671.631,00 (Rp316.000.000,00 + Rp1.775.400.000,00 + Rp1.279.271.631,00)
Juga Terdapat dua unit kendaraan hilang dan belum di proses tuntutan ganti rugi
satu unit sepeda Motor dengan dengan nilai perolehan sebesar Rp14.119.800.00 dan tahun perolehan 2012 pada BP2RD, belum dilakukan proses TGR dikarenakan belum adanya Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.Sepeda Motor dengan dengan nila nilai perolehan sebesar Rp13.030.000,00 dan tahun perolehan 2015 pada Sekretariat DPRD, belum dilakukan proses TGR dengan kondisi telah diperoleh Surat Keterangan hilang dari kepolisan dan telah dilaporkan kepada Inspektorat
Dikonfirmasi persoalan tersebut Kepala bidang Aset BPKAD kabupaten Bungo, Marzuki tidak memberikan tanggapan
( BN )


























Komentar