Bungonews.net, Tebo – Dua orang pegawai BSI cabang pembantu Rimbo Bujang dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar
Kedua orang pegawai BSI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian resorTebo tersebut berinisial EW selaku Branch Manager dan MT sebagai staf pemasaran mikro
Kedua tersangka diduga telah mengatur penyaluran Kredit usaha rakyat ( KUR ) fiktif kepada penyaluran KUR 26 nasabah dengan modus memanipulasi data debitur agar dana KUR cair tanpa prosedur yang sah.
Kepada wartawan Kapolres Tebo, AKBP Triyanto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan BSI pusat pada 2023 yang lalu dan ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR Tahun 2021
” Kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring,” jelas AKBP Triyanto dalam konferensi pers.
Dari hasil penyidikan, Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif,” tambah Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar ***


























Komentar