Pengamat Desak Hakim Hukum Mati Helen : Kejahatan Narkoba adalah Kejahatan Luar Biasa

JAMBI550 Dilihat

Bungonews.net, Jambi, – Sidang kasus narkoba yang menjerat Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi terus menyita perhatian publik, terutama setelah pembacaan pledoi Helen yang dramatis hari ini, Kamis (31/7/2025). Di tengah permohonan Helen untuk “hak hidup” dan bantahannya atas dakwaan jaksa, suara-suara lain menyerukan tuntutan hukuman yang paling berat.

 

Dr. Noviardi Ferzi, seorang pengamat sosial ekonomi terkemuka di Jambi, dengan tegas menyatakan bahwa majelis hakim harus menjatuhkan hukuman mati kepada Helen. Menurut Noviardi, kasus narkoba, terutama yang melibatkan jaringan besar seperti yang dituduhkan kepada Helen, adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut penanganan serius dan efek jera yang maksimal.

 

“Narkoba adalah musuh nyata bagi bangsa ini. Dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Dr. Noviardi. “Jika terbukti bersalah mengendalikan peredaran sabu 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi seperti dakwaan jaksa, ini adalah kejahatan serius yang dampaknya akan dirasakan oleh ribuan orang, terutama generasi muda Jambi.”

 

Noviardi menekankan bahwa peredaran narkoba skala besar seperti ini dapat melumpuhkan produktivitas masyarakat, meningkatkan angka kriminalitas, dan membebani sistem kesehatan serta sosial negara. “Ini bukan hanya masalah hukum pidana biasa, ini adalah masalah yang mengancam keberlangsungan hidup bangsa,” tegasnya.

 

Meskipun Helen dalam pledoinya membantah seluruh dakwaan dan menyebut tidak ada bukti konkret yang mengaitkannya langsung dengan barang bukti, Dr. Noviardi berpendapat bahwa pengadilan harus melihat gambaran besar dari kejahatan narkoba. “Seringkali jaringan narkoba beroperasi dengan sangat rapi dan licin, menyisakan sedikit jejak langsung. Namun, dampak masif dari peredaran barang haram tersebut sudah menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kejahatan ini,” jelas Noviardi.

 

Ia juga menambahkan bahwa putusan hukuman mati akan menjadi sinyal kuat bagi para bandar dan pengedar narkoba lainnya bahwa Indonesia, khususnya Jambi, tidak akan berkompromi dengan kejahatan semacam ini. “Hakim memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Hukuman mati untuk kasus sebesar ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya,” pungkas Dr. Noviardi.

 

Dengan agenda replik jaksa yang akan dilanjutkan sore ini dan pembacaan putusan yang dijadwalkan besok, publik menantikan keputusan akhir dari majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban. Akankah permohonan “hak untuk hidup” Helen dikabulkan, ataukah desakan untuk efek jera maksimal atas kejahatan luar biasa ini akan diwujudkan?

Pengamat Desak Hakim Hukum Mati Helen : Kejahatan Narkoba adalah Kejahatan Luar Biasa

Jambi, – Sidang kasus narkoba yang menjerat Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi terus menyita perhatian publik, terutama setelah pembacaan pledoi Helen yang dramatis hari ini, Kamis (31/7/2025). Di tengah permohonan Helen untuk “hak hidup” dan bantahannya atas dakwaan jaksa, suara-suara lain menyerukan tuntutan hukuman yang paling berat.

Dr. Noviardi Ferzi, seorang pengamat sosial ekonomi terkemuka di Jambi, dengan tegas menyatakan bahwa majelis hakim harus menjatuhkan hukuman mati kepada Helen. Menurut Noviardi, kasus narkoba, terutama yang melibatkan jaringan besar seperti yang dituduhkan kepada Helen, adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut penanganan serius dan efek jera yang maksimal.

“Narkoba adalah musuh nyata bagi bangsa ini. Dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Dr. Noviardi. “Jika terbukti bersalah mengendalikan peredaran sabu 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi seperti dakwaan jaksa, ini adalah kejahatan serius yang dampaknya akan dirasakan oleh ribuan orang, terutama generasi muda Jambi.”

Noviardi menekankan bahwa peredaran narkoba skala besar seperti ini dapat melumpuhkan produktivitas masyarakat, meningkatkan angka kriminalitas, dan membebani sistem kesehatan serta sosial negara. “Ini bukan hanya masalah hukum pidana biasa, ini adalah masalah yang mengancam keberlangsungan hidup bangsa,” tegasnya.

Meskipun Helen dalam pledoinya membantah seluruh dakwaan dan menyebut tidak ada bukti konkret yang mengaitkannya langsung dengan barang bukti, Dr. Noviardi berpendapat bahwa pengadilan harus melihat gambaran besar dari kejahatan narkoba. “Seringkali jaringan narkoba beroperasi dengan sangat rapi dan licin, menyisakan sedikit jejak langsung. Namun, dampak masif dari peredaran barang haram tersebut sudah menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kejahatan ini,” jelas Noviardi.

Ia juga menambahkan bahwa putusan hukuman mati akan menjadi sinyal kuat bagi para bandar dan pengedar narkoba lainnya bahwa Indonesia, khususnya Jambi, tidak akan berkompromi dengan kejahatan semacam ini. “Hakim memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Hukuman mati untuk kasus sebesar ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya,” pungkas Dr. Noviardi.

Dengan agenda replik jaksa yang akan dilanjutkan sore ini dan pembacaan putusan yang dijadwalkan besok, publik menantikan keputusan akhir dari majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban. Akankah permohonan “hak untuk hidup” Helen dikabulkan, ataukah desakan untuk efek jera maksimal atas kejahatan luar biasa ini akan diwujudkan? **

Komentar