Bungonews.net, Bungo- PT.Satya Kisma Usaha ( SKU ) perusahaan perkebunan sawiit yang dulu dikenal dengan PT.Telentam Bungo Raya ( Tebora) kembali berhadapan dengan mitranya Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh ( TSBU ), Perusahaan Sinar Mas Group ini akan didatangi oleh ribuan anggota Koperasi TSBU pada hari Kamis 31 Juli 2025 mendatang
Anggota Koperasi TSBU bersama masyarakat datang menggelar aksi damai di kantor PT.SKU menuntut hak dan meminta agar pihak perusahaan transparan dalam hasil produksi sawit ( TBS )
” Hari kamis tanggal 31 Juli 2025 anggota koperasi TSBU akan menggelar aksi damai di kantor PT.SKU menuntut belum dipenuhinya hak-hak anggota Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh oleh pihak PT. Satya Kisma Usaha ” Tutur Sayuti,SH tokoh masyarakat setempat
Dikatakannya rencana aksi damai tersebut sudah disampaikan ke pihak perusahaan dan pihak kepolisian dan instansi terkait dan dipastikanya tidak akan ada perubahan jadwal aksi sebagaimana surat pemberitahuan yang disampaikan pada tanggal 27 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh ketua umum, Ketua 1 dan sekretaris koperasi TSBU
Ditegaskanya Koperasi TSBU yang beranggotakan 1.275 anggota akan menyampaikan 7 poin tuntutan kepada perusahaan sekaligus meminta laporan yang telah disampaikan ke APH untuk segera ditindak lanjuti termasuk persoalan lahan yang blok oleh pemerintah dan lahan yang diluar HGU yang dikelola oleh perusahaan ,” tuturnya menjelaskan
Berikut ini tuntutan koperasi TSBU terhadap PT.SKU
1. Bahwa hak dan kewajiban anggota Koperasi TSBU tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kemitraan yang telah disepakati;
2. Bahwa pihak perusahaan tidak menjalankan prinsip transparansi kepada anggota Koperasi TSBU, khususnya dalam setiap pencairan hasil TBS yang dilakukan tanpa disertai dengan laporan rekapitulasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Bahwa pihak perusahaan terkesan menghambat jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bungo atas dugaan penggelapan dengan menggunakan jabatan, dengan tidak memberikan data keuangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan;
4. Bahwa pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atas surat resmi Koperasi TSBU tertanggal 21 Juli 2025, perihal permohonan pending pencairan hasil TBS, yang semestinya ditindaklanjuti sebagai bentuk itikad baik.
5. Bahwa meminta Kepada Perusahaan Untuk Melakukan Proses Pengukuran Ulang Atas Lahan Koperasi TSBU II yang dilakukan Oleh Pejabat yang berwenang.
6. Bahwa Meminta Kejelasan Kepada Perusahaan Mengenai Pengelolaan Lahan Koperasi TSBU yang ada di Area Blok F21 dan F22.
7. Bahwa Meminta Kepada Pihak Perusahaan Untuk Membantu dan Memfasilitasi Seluruh Proses Peralihan Speciment Bank dan Menyerahkan Rekening Giro Milik Koperasi Kepada Pengurus Terpilih Berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa yang di laksanakan Pada Tanggal 17 Juli 2025 Yaitu AROFIK. CS
(Redaksi )


























Komentar