Bungonews.net, Jambi – Kamis pekan lalu dirut BUMD dan Kadis TPHP Bungo dihadirkan sebagai saksi di pengadilan Tipikor Jambi pada kasus korupsi pupuk subsidi Bungo
pada sidang Kali ini ,Kamis (10/07/2025 ) saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi
Dalam persidangan terungkap bahwa dari 18 kelompok tani yang terdaftar dan mengajukan E RDKK, ternyata tak pernah sama sekali menyusun dan mengajukan E RDKK pada penyuluh. Dan lagi mereka disebut tak pernah melakukan penebusan pupuk subsidi.
Sementara hasil klarifikasi BPKP, menyebutkan 4 kelompok diantaranya mengakui melakukan pengurusan RDKK, mereka juga menebus pupuk jenis subsidi namun harganya diatas HET.
“Ada 4 kelompok yang mengakui saat klarifikasi di lapangan. Tapi penjualannya (pengecer) diatas HET,” ujar Ahli BPKP menjawab Hakim di persidangan.
Ahli BPKP lanjut mengungkap bahwa secara dokumen 14 kelompok tani tersebut tidak menyusun dan mengajukan RDKK, akan tetapi dibuatkan oleh penyuluh dari Balai Penyuluh Pertanian.
“Secara dokumen dia tidak membuat RDKK, tapi dibuatkan oleh PPL. Namun mereka melakukan penebusan,” katanya.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Sri Sumarsih, menanyakan ahli soal simpulan sehingga terjadi kerugian negara dalam kasus ini. Ini apakah E RDKK yang tidak sesuai, atau bagaimana?
Menjawab hal tersebut, Ahli bilang bahwa setidaknya terdapat 5 fakta yang ditemui dilapangan, diantaranya penyuluh pertanian Batin II Babeko menyusun E RDKK tanpa musyawarah dengan kelompok tani dan menandatangani RDKK atas nama ketua kelompok tani.
Kemudian, pengecer CV Abipraya menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET. Hingga membuat pertanggungjawaban penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kondisi tersebut kemudian berimbas pada Harga Pokok Produksi (HPP) yang digelontorkan pemerintah pada produsen, padahal realisasi dilapangan tidak tepat sasaran.
“Sehingga ada selisih antara yang negara bayarkan, selisih sinilah yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 3.8 M,” katanya.
JPU Silfanus Manullang, dalam kesempatannya pun menekankan kembali pada ahli BPKP sebagaimana hasil pemeriksaanya, dimana yang melakukan penebusan pupuk subsidi bukanlah 4 kelomlok tani melainkan 4 Ketua Kelompok Tani, namun mereka melakukan penebusan pupuk dengan harga non subsidi. Hal ini lantas dibenarkan ahli.
“Mereka tidak tau itu RDKK. Mereka baru tau setelah dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujarnya.
Ahli kembali ditanyai oleh JPU, apakah sebelum melakukan penghitungan kerugian BPKP juga melakukan klarifikasi kepada terdakwa? Ahli mengaku bahwa Sri Sumarsih dilakukan klarifikasi pada 8 Agustus 2024.
Dalam poin hasil pemeriksaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa terdakwa dalam klarifikasinya memberikan pernyataan bahwa nota penjualan atas pupuk subsidi tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa.
Pertanyaan JPU kembali bergulir, kali ini JPU melontarkan pertanyaan yang cukup menggelitik pada ahli.
“Orang mati juga ibu hadirkan ga waktu itu? Atau ibu minta penyidik hadirkan supaya bisa memastikan bahwa orang mati pada 2006, orang mati 2013 beli pupuk di 2022,” ujarnya.
Merespon hal itu, ahli BPKP menyebut bahwa mereka meminta surat keterangan yang menyatakan bahwa anggota kelompok sudah meninggal dunia.
Atas kesaksian ahli, terdakwa Sri Sumarsih tidak ada menyampaikan keberatan. Hanya saja dia meluruskan bahwa ahli tidak turun langsung ketika memeriksanya, melainkan diwakili oleh 2 orang dari pihak BPKP.
Penasehat hukum terdakwa pun meminta agar penuntut umum menghadirkan 2 orang pihak BPKP yang turun melakukan klarifikasi atau pemeriksaan lapangan kala itu, karena keterangannya dianggap penting di persidangan.
Namun JPU menolak, mereka beranggapan keterangan satu orang yakni koordinator dari BPKP sudah cukup.
Sidang bakal kembali berlangsung pekan depan dengan agenda saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. ***





















Komentar