Bungonews.net- Lembaga Gerakan Anak Bangsa (GAB Peduli) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melaporkan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan proyek kerja sama pembangunan di Provinsi Jambi.
Laporan yang dilayangkan pada 10 Juni 2025 dengan nomor surat 026/LBHS/VI/2025 itu tidak hanya menyasar Gubernur aktif, tetapi juga mantan Gubernur Jambi yang kini duduk sebagai anggota DPR RI, H. Hasan Basri Agus, serta pihak swasta Direktur Utama PT Putra Kurnia Properti, Mario Liberty Siregar.
Firmansyah,SH,MH Kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa pihak-pihak tersebut patut diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek kerja sama dengan skema Build Operate Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Putra Kurnia Properti.
Dalam surat laporan yang diterima, LBH Siginjai mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama BOT tersebut dijalankan tanpa ada dokumen perencanaan dan persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Bahkan, dugaan lebih jauh menyebutkan bahwa penunjukan PT Putra Kurnia Properti dilakukan tanpa prosedur lelang atau mekanisme pemilihan yang terbuka.
“Terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan fisik oleh PT Putra Kurnia Properti yang dilakukan berdasarkan penunjukan langsung tanpa dasar hukum yang sah”.
Di tahun 2022 perjanjian BOT tetap dilaksanakan meski masa kontrak lima tahun telah habis sejak ditandatangani pada 2014. Hingga kini, tidak ditemukan adanya adendum resmi yang memperpanjang kerja sama tersebut, dan dari tahun 2014 sampai saat ini (10tahun) pihak PT Putra Kurnia Properti tidak pernah membayar kewajiban kontribusi seperti yang tertuang dalam BOT.
LBH Siginjai meminta Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan ini, meminta keterangan dan bukti terkait dugaan tindak pidana yang diduga merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip-prinsip transparansi tata kelola proyek dan pengelolaan lingkungan.
Karena selain melaporkan dugaan Tipikor kami juga melaporkan dugaan pelanggaran UU Lingkungan, karena UU nomor 32 tahun 2009 adalah delik murni dan peristiwa hukum terjadi sebelum UU Cipta Kerja maka kami minta Polri segera bergerak cepat.
“GAB Peduli merupakan lembaga kontrol sosial berkepentingan untuk membela kepentingan korban banjir di sekitar kawasan JBC dan memastikan bahwa setiap proyek kerja sama tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Firmansyah. ( Syaiful )


























Komentar