Bungonews.net, Bungo – Pabrik pengolahan Kelapa sawit ( PKS ) PT.Bina Mitra Makmur ( BMM ) yang beralamat di dusun Simpang Babeko kacamatan Bathin II Babeko kabupaten Bungo – Jambi yang berdiri sejak beberapa tahun yang lalu kian menarik untuk ditelusuri.
PKS PT.BMM yang sebelumnya tidak memiliki kebun dan menjadi mitra PT.Perkebunan Nusantara VI ( PTP ) Rimbo bujang yang tidak lagi mitra karena PTP N VI Rimbo Bujang – Tebo sudah memiliki PKS sendiri , sejak beberapa tahun yang lalu , sejak itu pula PKS yang hingga kini belum diresmikan oleh pemerintah daerah menjadi penada TBS
Seiring berjalannya waktu PT.BMM mendiriikan kebun diwilayah kecamatan Muko- Muko Bathin VII yang kini dipersoalkan Hak Guna Usaha ( HGU ) nya
Persoalan HGU PT. BMM ini sempat menjadi perhatian serius oleh anggota DPRD kabupaten Bungo khususnya komisi II,bahkan sempat dibahas disaat laporan Keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ ) bupati Bungo jelang paripurna pengumuman pemberhentian Mashuri sebagai bupati Bungo beberapa waktu yang lalu ,Sayangnya hingga saat ini belum diketahui secara pasti tindaklanjutnya
Menurut Taspari tokoh masyarakat Babeko bersama dengan rekannya telah menemui pihak perusahaan terkait HGU ” Kami sudah cek lokasi dan sudah konfirmasi dengan pihak PT.BMM terkait HGU ternyata memang bermasalah ” tuturnya yang dibenarkan oleh Ridwan Idris
Tidak hanya persoalan HGU ternyata PKS PT.BMM yang dulu pernah penyebab tewasnya beberapa orang karyawan saat bekerja dan tewasnya karyawan yang diduga disebabkan keracunan di tempat pengolahan bio gas tersebut ternyata pipa air aliran effuent dan bio gas plant menuju mixing pond sehinhga tumpah ke tanah
Bocormya pipa limbah pabrik sawit PT.BMM dinilai oleh Ketua LSM Padam,s Bungo,Afrizal.S.Sos tidak hanya persoalan kelalaian dari pihak perusahaan namun instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup dinilai lamban menyikapi dan tidak tegas dalam penindakan dan duduganya ada kongkalingkong dengan pihak perusahaan , Tutur Afrizal.S.Sos kepada wartawan baru- baru ini
Diperoleh informasi pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bungo telah menyurati pihak PT.BMM terkait bocornya pipa saluran limbah dan diakui oleh Kabid PPKL dinas Lingkungan hidup kabupaten Bungo, Eka Riani bahwa pihak perusahaan telah datang menghadap dan pihak perusahaan telah mengakui kelalainnya dan pihaknya akan segera turun ke lapangan mengambil sampel untuk dilakukan uji baku mutu air
Terjadinya kebocoran pada limbah PT.BMM ini tidak hanya disebabkan oleh kelalaian perusahaan saja namun juga disebabkan kelalaian dari instansi terkait yang lemah dalam pengawasan terhadap kepatuhan pabrik terhadap lingkungan dan lemahnya penangan kebocoran limbah yang mestinya dilakukan penanganan dan penegakan hukum
Berikut ini yang harus dilakukan oleh Dinas lingkungan hidup bila terjadi kebocoran limbah sawit :
1. Menyelidiki dan mengumpulkan bukti
2. memberikan sanksi admiinistratif ,denda dan penutupan sementara
3. Melakukan penegakan hukum
4. Menyerahkan kasus ke polisi atau kejaksaan
5. Memastikan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat kebocoran limbah
( Redaksi )


























Komentar