Empat Bulan Beroperasi PKS SNM , Ditanya Perizinannya ,Begini Tanggapan HRD

BUNGO1850 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Pabrik kelapa sawit ( PKS ) PT.Samudra Nabatimas  ( SNM ) yang berlokasi  di jalan lintas sumatera  dusun Perenti Luweh  kecamatan Tanah Tumbuh kabupaten Bungo  diakui telah beroperasi  sudah empat bulan

Pabrik  yang terletak  hanya beberapa meter dari  kantor direksi dan perumahan karyawan terlihat sudah beroperasi  namun disayangkan  rambu – rambu dan peringatan keselamatan kerja  belum  terpasang di area pabrik  dan di area lingkungan  pabrik serta tidak ada pagar pengamanan.

” Sudah Empat bulan beroperasi pak ”  tutur HRD  PT.SNM mengawali perbincangan dengan bungonews diruangan kerjanya,  Selasa (6/05/2025 )

Ditanya apakah izin  mendirikan pabrik  dan izin pengelolaan hasil perkebunan, izin operasional, izin  keamanan lingkungan Hinder ordonantie ( HO ) ,Amdal dan ketenagakerjaan sudah tersedia ? Ertika HRD SNM  mengaku ada namun tidak busa diperlihatkannya

” Untuk izin operasional dan izin pabrik kemungkinan ada pak,untuk tenaga kerja saat ini ada 60 an orang tenaga kerja ,mereka terdaftat di dinas ketenagakerjaan ” Tambahnya

Ditanya lokasi pabrik tidak  dipagar dan tidak ada rambu- rambu keselamatan kerja ? ” Benar  belum ada pagar dan belum ada rambu – rambu keselamatan kerja secepatnya disiapkan ” imbuhnya

Mengenai pengolaan limbah diakuinya ada namun ia tidak tahu persis berapa jumlah kolam limbah dan enggan diajak untuk mengecek ke lokasi pengolahan limbah dimaksud

Diakhir perbincangan, ditanya apakah berapa kafasitas pabrik perjam dan aoakah memiliki kebun sendiri  atau ada kemitraan dengan petani untuk ketersediaan bakan baku pabrik , “Berapa ton kafasitas perjam kami tidak tahu, tidak ada kebun  perusahaan dan tidak ada  mitra dengan petani, kami hanya menampung buah dari  para tengkulak  dengan sistem DO saja

Ir.Syaprizal Kepala DPMPTSP kabupaten Bungo dikonfirmasi mengakui sejak beberapa tahun belakangan ini dikabupaten Bungo banyak  pabrik kelapa sawit berdiri baik di wilayah kecamatan Tanah Tumbuh maupun di kecamatan Pelepat

” Ada beberapa pabrik kelapa sawit yang berdiri di kabupaten Bungo ,baik di wilayah kecamatan Tanah Tumbuh maupun dikecamatan Pelepat ” Tututnya mengawali perbincangan dengan  Bungonews ( 8/05/2025 )

Ditanya soal legalitas perizinan dikatakannya ” Untuk perizinan ada yang dalam pengurusan dan ada juga yang beroperasi  ” tambahnya

Disinggung soal pabrik yang tidak memiliki kebun  diakuinya  untuk pabrik  yang nilai investasinya diatas Rp.10 miliar dan kafasitas mesin diatas 10 ton perjam diwajibkan memiliki kebun sawit minimal 20 persen atau  memiliki mitra kerjasama dengan petani pemilik kebun dikawasan pabrik ” jelasnya

Intinya aturan harus ditaati dan  pihak oengusaha diwajibkan mengikuti prosedur ,mekanisme sesuai SOP dan melengkapi perizinan lainnya, begitu juga halnya dengan UPL UKL dan Amdalnya ( BN )

Komentar