Bungonews.net, BUNGO – Polres Bungo kembali amankan 1 unit excavator yang diduga digunakan untuk Penambangan emas tanpa izin ( PETI ) dikampung Baru dusun Sungai Telang kecamatan Bathin III Ulu kabupaten Bungo – Jambi (26/2/2025 ) yang lalu
Hal tersebut diungkap oleh kepolres Bungo,AKBP Natalena Eko Cahyono dalam konferensi Pers hari ini Kamis (6/3/2025 )
” Jenis Excavator yang diamankan bermerek Sany PC 135. Pelaku kabur saat anggota datang. Pemilik alat, lahan termasuk dugaan pembacking tengah dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolres dihadapan awak media di Mapolres Bungo
Saat dipertanyakan 3 unit excavator
yang diamankan sebelumnya, tiba-tiba menghilang dari parkiran. Disampaikan oleh Kapolres dua diantaranya sudah di kembalikan ke pemilik karena tidak cukup alat bukti.
” Ada tiga excavator yang kita amankan, 1 unit sudah dijadikan barang bukti dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Dua diantaranya tidak cukup bukti dan di kembalikan ke pemiliknya,” ujar Kapolres.
Dipertegas kan kasat reskrim mendampingi Kapolres, 2 unit excavator yang dikembalikan pihaknya sudah melakukan bermacam proses mulai dari periksa ahli, titik koordinat dan gelar khusus. Sehingga untuk naik ke penyidikan tidak bisa karena kurang bukti dan dikembalikan ke pemiliknya.
( BN )


























Komentar