Woow, Kontraktor Proyek Jembatan Rantau Panjang Jujuhan Abaikan Keselamatan Pekerja

BUNGO1476 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Proyek pembangunan jembatan sungai Batang Jujuhan didusun Rantau Panjang  kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo – Jambi, senilai Rp .Miliar lebih ( 7.050.983.000,- ) yang dikerjakan oleh CV.Beebo Corp dipersoalkan dikarenakan  kontraktor pelaksana proyek hanya memikirkan keuntunganmya saja tanoa memikirkan keselamatan dan kesehatan serta perlindungan pekerja proyek

Tidak diterapkannya keselamatan dan kesehatan kerja  ( K3 ) ini terpantau dilokasi proyek tidak satupun pekerja yang dilengkapi dengan pelndung diri dan tidak ada spanduk himbauan agar menjaga keselamatan serta rambu – rambu peringatan kesellamatan lingkungan .

Menariknya dilokasi proyek tidak juga ada direksi keed  sebagai tempat koordinasi dan konsultasi bagi pekerja, konsultan dan masyarakat sekitar  Mirisnya lokasi proyek tidak dipagar sehingga berisiko bagi keselamatan warga setempat

Pekerja proyek dikonfirmasi mengatakan ” Kami menunggu arahan dari atasan saja bang ” ucapnya tanpa menyebutkan namanya

Sementara kontraktor pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi

Diwajibkan kepada kontraktor   menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di proyek konstruksi,dengan  melakukan Identifikasi dan penilaian risiko, Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), Pelatihan dan penyuluhan K3, Pengawasan dan inspeksi, Pengaturan lalu lintas.

Tidak diterapkannya K3 pada proyek jembatan Rantau Panjang ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni  UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ,PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ,PP No. 21 Tahun 2013 tentang Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 ,Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan UU jasa Konstruksi

Selain itu patut dipertanyakan anggaran pembiayaan direksi keed dan pagar lokasi sebagaimana dalam kontrak ( BN /.Azh )

Komentar