Eks Karyawan BUMD Bungo Tidak Jadi Demo, H.Marwan Padli.HM.SH.MH : Gugatan Rp.421 Juta Sudah Dibayar

NASIONAL1603 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Rencana Aksi demo dan mendirikan tenda didepan kantor bupati Bungo eks karyawan BUMD / PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) hari ini Kamis ( 22/08/2024 ) terpaksa dibatalkan

H.Marwan Padli.HM.SH.MH bersama Ading Sandiko koordinator aksi

Dibatalkannya aksi demo ini diakui oleh Ading Sandiko koordinator aksi ” Aksi demo ke kantor bupati Bungo hari ini dibatakan bang , karena sudah ada etikad baik Pemda Bungo ( BUMD) melunasi gugatan eks karyawan sebesar Rp.421 juta tersebut ” Tutur Ading Sandiko sengaja menghubungi Bungonews ( 22/08/2024 )

Dijelaskannya,” Dananya sudah di transpert ke rekening insya Allah sudah bisa dicairkan ” Tegasnya

Pembatalan aksi demo eks karyawan BUMD tersebut diakui dan dibenarkan oleh H.Marwan Padli HM.SH.MH  ” Alhamdulillah sudah tuntas bang ,perjuangan kita sudah sampai ke phinis karena itu dipastikan tidak ada lagi aksi demo dari eks karyawan BUMD/ BDMU terkait sisa gugatan yang belum dibayarkan sebelumya ” Tutur H.Marwan Padli HM.SH MH kuasa hukum eks karyawan BUMD mengakui

Dengan dibayar dan diunasi gugatan sebesar Rp 451 juta yang sebelumnya masih tersisa Rp. 421 juta tersebut sekaligus menepis cemooan dan cibiran banyak orang yang memvonis tidak akan mungkin menang melawan pemda Bungo dan tidak mungkin dibayar ” Hari ini adalah pembuktian perjuangan kita telah berhasil sampai fhinis meskipun sebelumnya kita sudah menang dalam gugatan yang diputuskan oleh pengadilan negeri Tipokor dan PHI Jambi serta menang Kasasi di MA Ri , hari ini pembuktian sesungguhnya bahwa kita benar – benar berhasil memperjuangkan hak eks karyawan BUMD / BDMU  karena sudah dibayarkan sepenuhnya ” Tutur pengacara kelahiran Batang Bungo ini sambil tersenyum puas  ( BN- war )

 

Komentar