Bungonews.net, BUNGO – Sejak brediri tahun 2001 usia Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU) memasuki 23 tahun namun pada tahun 2020 terjadi pemecatan karyawan oleh Pelaksana tugas mengaku Direktur utama
Akibat penecatan tanpa memberikan Pasangon tersebut menyebabkan perusahaan milik daerah tersebut harus membayar gugatan eks Karyawan sebesar Rp. 471 juta berdasarkan putusan pengadilan Tipikor dan PHI Jambi
Menariknya 3 tahun lebih berlalu utang gugatan eks karyawan tersebut baru bayarkan sebesar Rp.50 juta. Itu pun setelah adanya ancaman eks karyawan akan mendirikan tenda didepan kantor bupati Bungo pada bulan Agustus 2023 yang lalu
Sisa utang gugatan BDMU sebesar Rp. 421 Juta dijanjikan akan dibayar lunas pada bulan Januari 2024 , janji manis perusahaan milik pemerintah daerah Bungo ternyata hanya isapan jempol belaka. Hal ini terbukti hingga hari ini ,Senin ( 18/03/2024 ) belum ada tanda – tanda akan dibayarkan
Ketika persoalan ini , Ir.Syaiful Azhar selaku asisten Setda Bungo yang merangkap komisaris BUMD mengaku segera akan melunasi ” Tetap diusahakan dibayarkan dari usaha BUMD yang sedang dijalankan ” Tutur Syaiful Azhar yang sebelumnya mengaku belum bisa menggunakan dana penjualan saham di PT.Bungo Limbur karena khawatir akan menjadi temuan BPK RI.
Sementara Kuasa Hukum Eks Karyawan , H. Marwan Padli,HM.SH.MH dikonfirmasi mengaku masih menunggu janji BUMD akan membayar secepatnya , ” Kito masih menunggu bang , kata komisaris akan membayar sisa gugatan eks karyawan secepatnya, hingga hari ini sejak beberapa bulan yang lalu belum ada tanda – tanda akan dibayarkan ” ucap pengacara asal batang Bungo tersebut kepada Bungonews ( 17/03/2024 ) yang lalu
Kembali dikonfirmasi terkait Persolalan gugatan eks Karyawan termasuk usaha beras ” RAUA BERAS” yang dikelola oleh BDMU , Syaiful Azhar tidak memberikan jawaban ( tim )





















Komentar