Bungonews.net, BUNGO- belakangan ini sekretariat dewan ( SEKWAN ) dan legislator kabupaten Bungo menjadi sorotan, kegiatan operasional ,makan minum rapat, anggaran media , perjalanan dinas ,tunjangan perumahan anggota DPRD hingga persoalan Pokir diluar dapil dan lainnya
Baru- baru ini gedung rakyat ini dihebohkan dengan dugaan mark-up tunjangan anggota DPRD Bungo tahun 2022 yang dibayarkan melebihi standar sehingga terjadi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861,7 juta
Diakui oleh Taufik Hidayat selaku sekwan bahwa hal tersebut akibat dari kesalahan rekanan ( pihak ketiga )
” Kesalahan dari rekanan menetapkan besaran anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Bungo menyebabkan kelebihan bayar mencapai Rp.861,7 juta ” ucap Taufik Hidayat yang dibenarkan oleh sejunlah anggota DPRD kabupaten Bungo
Kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK tersebut menurut sekwan sudah dikembalikan ke kas daerah
Kasus tunjangan perumahan yang menimpa 32 orang anggota DPRD Bungo ini dikonfirmasi ke ketua DPRD kabupaten Bungo , Jumari tidak memberikan jawaban
Diminta kepada APH untuk mengusut kasus dugaan Mark- up tunjangan anggota DPRD kabupaten Bungo Sebagaimana ketentuan Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus perbuatan pidana ( tim)





















Komentar