Pelaku Pengedar UPAL di Sarolangun Akhirnya Dibekuk Polisi

PERISTIWA485 Dilihat

Bungonews.net, Sarolangun – Satreskrim Polres Sarolangun, Jambi berhasil menangkap satu orang pelaku peredaran uang palsu. Pelaku yang berinisial ADB (28), warga Paal Merah, Kota Jambi dibekuk petugas berdasar laporan warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Barang Bukti : Uang palsu pecahan 100 000 berhasil diamankan. Petugsa

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah satu pemilik warung, yang curiga terhadap terduga pelaku saat membelanjakan uang yang diduga palsu di Kecamatan Pelawan dengan ciri-ciri tertentu.

Konfernsi Pers : Kapolres Sarolnagun menggelar konfernsi Pers kasus dugaan pengedaran Uang palsu di Sarolangun

 

“Saat itu pemilik warung curiga dengan terduga pelaku dengan ciri-ciri memakai baju Warepak warna navy, memakai kaca mata, serta menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, berbelanja diwarungnya dengan menggunakan uang diduga palsu. Sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun,” ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, Selasa (01/11/22).

Kapolres mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Sarolangun langsung bergerak cepat menyisiri Kecamatan Pelawan, dan berhasil menemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri tersebut dan langsung mengamankan pria tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan, dan pelaku mengakui jika dirinya telah membelanjakan uang palsu tersebut,” katanya.

Peristiwa itu terjadi, saat pelaku sedang melancarkan aksinya dengan modus membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, untuk kebutuhannya pada malam hari, di warung-warung yang minim pencahayaan dan tidak memiliki kamera pemantau cctv.

“Pelaku sudah melakukan aksinya di Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Kecamatan Pelawan dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu,” terangnya.

Ditambahkannya, saat itu pelaku membawa uang palsu berkisar Rp.10 juta, dan sudah dibelanjakannya sebesar Rp 4,8 juta dari total uang palsu yang dibawa sebesar Rp 10 juta. Namun, aksi pelaku terendus oleh Warga Kecamatan Pelawan.

Sebelumnya, pelaku juga telah melakukan perbuatannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tepatnya di Kecamatan Merlung. Disana, pelaku berhasil membelanjakan uang palsu sebesar Rp 2,5 juta. Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari pengembalian sisa belanja.

“Sebelum di Kabupaten Sarolangun, pelaku juga telah berhasil mengedarkan uang palsu tersebut diwilayah Kabupaten Tanjabbar,” tambahnya.

Diterangkan Anggun Cahyono, pelaku juga mengakui jika aksi tersebut dilakukannya sendiri, dan uang palsu tersebut didapatkannya dari pesanan Aplikasi telegram Dewata Cengkar, dengan membayar setengah dari uang palsu yang dipesannya.

“Pelaku melakukan aksinya sendiri, dan pelaku mendapatkan uang palsu dari pesanan aplikasi telegram bernama Dewata cengkar, pelaku memesan uang palsu 10 juta rupiah dengan membayar 5 juta rupiah uang asli,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus rokok berbagai merk, 7 minuman botol berbagai merk, 1 buah dompet warna hitam putih, satu unit sepeda motor Scoopy, tas punggung, satu helai baju, hp merk Vivo, Uang asli Rp 808.000, uang palsu berjumlah 5.200.000,- uang kertas pecahan 100 ribu sudah dibelanjakan ke toko warga dan disita kepolisian 500 ribu.

“Pelaku kita kenakan pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar 50 miliar rupiah,” kata Kapolres menegaskan. (BN / ynt)

Komentar