Bungonews.net, BUNGO – Bupati Bungo H.Mashuri S.P.ME digugat oleh mantan kepala desa ( datuk Rio red ) dusun Kunang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir , Ari Heriyanto
Gugatan PTUN Ari Hariyanto mantan kades Kuamang jaya ini terkait pemecatan dari jabatan kepala desa / Rio sebagaimana SK pemberhentian nomor : 298 / PMD / 2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang pemberhentian Rio Kumang Jaya kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo
Gugatan PTUN Ari Hariyanto. Rio Kuamang Jaya ini minta agar tergugat membatalkan SK tersebut dan melakukan rehabilitasi harkat martabat serta kedudukan dan jabatan penggugat sesuai peraturan perundang – undangan
Diketahui pemecatan / pemberhentian Rio Kuamang Jaya ini terkait kasus dugaan pelanggaran adat dimana Ari Harianto mantan kades Kuamang Jaya kedapatan berduaan dengan seorang perempuan ( kepala Kampung ) di dalam kantor Rio diatas jam tengah malam sehingga di sanksi adat dan didemo oleh warga serta diusulkan pemberhentiannya oleh BPD dusun setempat
Terkait gugatan PTUN mantan Rio / kades Kuamang Jaya ini diakui oleh asisten 1 Setda Bungo , Zulfadli ” Benar , mantan Rio dusun Kuamang Jaya menggugat PTUN bupati Bungo terkait SK pemberhentian beliau ” Tutur Asisten 1 Setda Bungo kepada Bungonews ( 3/11/2022)
Lebih lanjut dijelaskan oleh Zulfadli bahwa gugatan mantan Kades Kuamang Jaya sudah masuk dan diproses di PTUN Jambi. , ” Untuk jelasnya coba dindo hubungi Kabag hukum Setda Bungo ” pungkasnya
Sementara itu Yos Army , Kadis PMD Kabupaten Bungo dikonfirmasi persoalan gugatan tersebut mengatakan ” Ya, Benar sekali melalui PTUN sekarang lagi berproses ” tulis Yos Armi melalui pesan WA nya kepada Bungo news ( 4/11/22)
Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan hari Kamis (03/11/22) sedang berlangsung sidang perdana gugatan PTUN mantan kades / Rio dusun Kuamang Jaya ” Yo bang , hari ini sidang pertama gugatan mantan kades Kuamang Jaya di PTUN Jambi ” ujarnya ( BN.R.001)

























Komentar