Bungonews,net , BUNGO – Kesalah pahaman antara Amri Harun datuk Rio ( kades Red ) dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III dengan sekdusnya Amirudin yang bermuara terpukul nya Sekdus oleh Kades yang terjadi pada tanggal 22 November 2021 direkomendasikan diselesaikan secara adat didesa
Rekomendasi penyelesaian secara adat didesa setelah gagal mediasi dikantor camat Bathin III Selasa ( 23/11/21) yang lalu
Asri Camat Bathin III mengakui. ” Masalah Datuk Rio Teluk panjang dengan sekdusnya direkomendasikan diselesaikan secara adat didesa ” Tutur Asri ( 25/11/21)
Rekomendasi penyelesaian adat didesa ini berdasarkan kesepakatan dengan asisten 1 Setda Bungo yang dihadiri oleh lembaga adat desa , nenek mamak dan pihak terkait pada tanggal 23 November 2021 yang lalu ” ujar camat Batihin III menjelaskan
Lebih lanjut camat Bathin III menjelaskan informasi yang ia terima lembaga adat desa Teluk Panjang telah menggelar sidang adat desa pada tanggal 24 November 2021 hanya saja berita acara penyelesaian adat desa belum disampaikan kepada kami ,nanti saya kabari kalau berita acara penyelesaian adat sudah kami terima ” Tutur camat sembari minta persoalan tersebut di konfirmasi dengan asisten 1 Setda Bungo
Sementara itu Zulpadli asisten 1 Setda Bungo dikonfirmasi terkait persoalan Datuk Rio Teluk Panjang dengan sekdusnya mengatakan bahwa pihak nya belum menerima berita acara penyelesaian adat didesa
” Sampai pagi ini berita acara penyelesaian secara adat blum ado kami terimo dindo” Tulis Zulfadli asisten 1 Setda Bungo melalui via WA ( 25/11/21)
Tunggu Khabar perkembangan selanjutnya di edisi berikutnya.
( BN.R.001)


























Komentar