Bungonews,net , BUNGO – Pemecatan karyawan Sepihak tanpa memberikan membayarkan gaji , THR dan Pasangon oleh PLT Direktur utama PT Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) perusahaan milik daerah yang digugat oleh eks Karyawan yang didampingi oleh kantor advokad /pengacara H.Marwan Padli HM.SH.MH dan rekan sebesar Rp.1,2 miliar diputuskan oleh PHI Jambi pada tanggal 16 Desember 2020 yang lalu sebesar Rp.525 juta tidak diterima oleh PT.BDMU dan mengajukan Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia

Permohonan kasasi PT.BDMU terhadap penggugat kelompok Ading Sandiko ,dkk pada tanggal 5 November 2021 di tolak oleh Makamah Agung RI.
Ternyata permohonan kasasi dari PT.BDMU ke.makamah RI terhadap kelompok penggugat Muhamad Yandi, SH,dkk yang juga dikuasakan kepada H.Marwan Padli.HM.SH.MH dan rekan juga ditolak oleh Makamah Agung Republik Indonesia
Penolakan permohonan kasasi PT.BDMU ini diakui oleh H.Marwan ” Permohonan kasasi PT.BDMU terhadap Kelompok penggugat Muhamad Yandi ,SH. Juga ditolak oleh Makamah Agung Republik indonesia ” Tutur Marwan kepada Bungo news ( 17/11/21)
Risalah pemberitahuan putusan perkara sudah kami terima Hadi ini Rabu (17/11/21) bang, ” Tutur H.Marwan sembari memperlihatkan risalah pemberitahuan putusan perkara
Selain menolak permohonan kasasi dari PT.BDMU juga menghukum agar membayar biaya perkara sebesar rp.500.000,- ” Imbuhnya
Dengan turunya putusan menolak kasasi dari pihak PT.BDMU kita berharap kepada PT.BDMU segera menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan yang sudah diputuskan ” Tutupnya
( BN R.001)


























Komentar