Diduga P2SP Tak Transparan, Upah Gelondongan ,Proyek Revitalisasi SDN 004 Jaya Setia Diminta Diperiksa Jaksa

BUNGO5 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 004/II Jaya Setia, Kabupaten Bungo, dengan anggaran Rp1.051.549.633 menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Bungo diminta melakukan pemeriksaan terhadap administrasi, kondisi fisik bangunan, serta penerapan prinsip swakelola dalam proyek tersebut.

Permintaan pemeriksaan disampaikan Ketua LSM INAKOR Jambi, Fahlefi, menyusul sejumlah temuan tim investigasi media yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari legalitas pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), penggunaan tenaga kerja, hingga transparansi informasi anggaran.

Diduga pembentukan P2SP tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut mengemuka setelah Kepala SDN 004 Jaya Setia, Anasri, S.Pd., tidak dapat menunjukkan surat keputusan (SK) pembentukan P2SP saat dikonfirmasi pada 22 Oktober 2026.

“Tidak usah terlalu dipersoalkan, Pak,” tutur Anasri ketika dimintai keterangan mengenai dokumen tersebut.

Selain persoalan administrasi, penggunaan tenaga kerja juga menjadi perhatian. Tim investigasi memperoleh keterangan dari seorang pekerja yang mengaku berasal dari Sumatera Barat dan diminta langsung oleh kepala sekolah untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Benar, Pak. Kami tukang dari Sumbar yang diminta oleh kepsek mengerjakan proyek ini,” ungkap pekerja tersebut.

Pekerja itu diketahui menggunakan sistem pembayaran borongan. Tim investigasi juga mendapati pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan.

Selain itu pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi hanya mencantumkan nilai anggaran secara keseluruhan. Rincian anggaran berdasarkan jenis pekerjaan tidak terlihat pada papan tersebut, serta ditemukannya pekerjaan pagar yang tidak tercantum dalam RAB

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran Rp1.051.549.633 diperuntukkan bagi rehabilitasi delapan ruang kelas belajar dan kamar mandi. Oleh karena itu, kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi anggaran, dan hasil pekerjaan fisik dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Ketua LSM INAKOR Jambi, Fahlefi, meminta Kejaksaan Negeri Bungo turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami meminta pihak kejaksaan turun ke sekolah untuk memeriksa administrasi dan fisik pelaksanaan revitalisasi, termasuk penerapan prinsip swakelola,” tegas Fahlefi.

Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan legalitas pembentukan P2SP, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan yang berlaku ( BN )
.

Komentar