Bungonews.net, Bungo- Hasil audit BPK RI tahun 2025 ditemukan sebanyak Rp.3,7miliar perjalanan dinas pada Sekretariat dewan ( Sekwan ) DPRD kabupaten Bungo berdasarkan update Penagihan berkala inspektorat Bungo sudah dikembalikan Rp.3.381.776.873 dengan sisa tunggakan sebesar Rp.369.845.764.
Sementara Belanja BBM sekretariat daerah, BPKAD dan Dinas PMD ditemukan nilai temuan sebesar Rp.276.058.021 sehingga tunggakan sebesar Rp.247.941.750.selajutnya Honorarium TKBPP sekretariat daerah sebesar Rp.249.330.000,- masih dalam proses namun menurut pengakuan sumber sudah diselesaikan dan terakhir pada proyek swakelola panjat tebing dinas Perkim Bungo temuan BPK sebesar Rp.100.332.000,-
Diakui oleh Plt.Inspektur Inspektorat daerah kabupaten Bungo, R.Wahyu Sarjono sudah dikembalikan ” Untuk yang poin 1 ( Perjalanan Dinas Sekretrat dewan red ) sudah selesai semuanya, untuk poin 2 ( belanja BBM Setda, BPKAD dan Dinas PMD red ) masih tinggal sekitar Rp 7 jutaan bang ” tulis Wahyu Sarjono menjawab pertanyaan Bungo news ( 19/10/2026 )
Sementara untuk Honorarium TKBPP sebesar Rp.249.330.000 dan temuan proyek swakelola panjat tebing Dinas Perkim kabupaten Bungo senilai Rp.100.332.000 Wahyu Sarjono tidak memberikan jawaban.
Temuan Perjalan Dinas sekwan Sebesar Rp 3,7 miliar yang sebelumnya dibayarkan sebesar Rp.3.381.776.873 dengan sisa tunggakan sebesar Rp.369.845.764 sudah dikembalikan semuanya patut dibuktikan dengan bukti pengembalian yang sah, begitu juga halnya dengan Honorarium TKBPP sekretariat daerah sebesar Rp.249.330.000,-
Hingga berita ini kembali dipublikasi bukti pengembalian kerugian negara yang dijanjikan belum berhasil diperlihatkan
Diketahui bahwa,Jika murni kelalaian administratif: Kasus dianggap selesai secara hukum apabila uang kelebihan bayar atau kerugian tersebut dikembalikan ke kas negara dalam batas waktu yang ditentukan.
Jika ada unsur korupsi/niat jahat (mens rea): Berdasarkan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Pengembalian tersebut hanya akan menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan. Jika dalam waktu 60 hari rekomendasi BPK diabaikan dan ditemukan indikasi pidana, BPK wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK)
Tunggu perkembangan lebih lanjut ( BN )
