Bungonews.net, Bungo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (12/10/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bungo tersebut mencakup sabu seberat 1.136,8 gram, ganja 2,74 gram, dan ekstasi 3,47 gram.
Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi timbangan digital, senjata tajam, pakaian, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang terkait tindak pidana lainnya.
Perkara tersebut mencakup kasus narkotika, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya yang telah diputus oleh pengadilan selama periode Juni hingga Oktober 2026.
Kegiatan dihadiri perwakilan Kejari Bungo, Pemerintah Kabupaten Bungo, Polres Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Lapas Kelas IIB Muara Bungo, BPOM, dan Badan Narkotika Kabupaten Bungo.
Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, S.H., membacakan berita acara pemusnahan yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara resmi.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif. (BN)
