Rp19 Miliar Bukan Uang Receh! Proyek Pusparagam Diduga Bermasalah, Pengawas Jangan Tutup Mata

BUNGO6 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Proyek penataan kawasan Kota Muara Bungo yang berlokasi di Lapangan Pusparagam dengan nilai kontrak sebesar Rp19,080 miliar menjadi sorotan menyusul ditemukannya sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Station Energi Indonesia KSO CV Puspa Sari. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah bagian konstruksi bangunan yang diduga belum memenuhi kualitas pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi balok bagian atas pada salah satu bangunan yang terlihat mengalami keropos dan kurang padat. Selain itu, sambungan antara balok dan tiang juga terlihat perlu mendapat pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar konstruksi dan dokumen teknis pekerjaan.
Temuan lainnya terlihat pada bagian dinding bangunan. Terdapat pasangan bata tambahan dengan ketinggian sekitar 60 sentimeter, sementara bagian dinding bawah disebut telah dilakukan plesteran.

Kondisi tersebut berbeda dengan bangunan lainnya yang belum dipasang pasangan bata. Pada bangunan tersebut, struktur sloof, tiang hingga balok atas terlihat telah berdiri sebelum pemasangan bata dilakukan.
Perbedaan kondisi pekerjaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan dan kesesuaiannya dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Namun demikian, untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar merupakan pelanggaran spesifikasi atau masih berada dalam toleransi teknis, diperlukan pemeriksaan langsung oleh tenaga teknis yang berwenang.
Selain persoalan konstruksi, keberadaan sejumlah material bekas bangunan lama di lokasi proyek juga menjadi perhatian.
Material seperti seng, kayu, kusen, pintu dan jendela disebut tidak lagi terlihat di lokasi. Jika material tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah, keberadaannya perlu dipastikan melalui proses inventarisasi dan administrasi aset yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti keberadaan material tersebut maupun apakah telah dilakukan proses pemindahan atau penghapusan aset sesuai ketentuan.
Proyek diketahui mulai dikerjakan sekitar 15 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Sementara itu, ketika dimintai keterangan mengenai progres fisik pekerjaan, Pauzi yang disebut sebagai PM atau pelaksana lapangan belum memberikan penjelasan.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp19,080 miliar, proyek tersebut semestinya mendapat pengawasan secara ketat, baik dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, PPK maupun instansi teknis terkait.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar teknis, spesifikasi, volume, mutu material dan ketentuan kontrak, sekaligus mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.

Rp19 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah anggaran  harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang berkualitas, transparan dan sesuai ketentuan.
(BN)