Kasus Dugaan Korupsi PSR di Batanghari Mulai Disidang,Ketua Kelompok Tani dan Rekanan Didakwa, Pj.Kades Jadi Saksi

BATANG HARI5 Dilihat

Bungonews.net, Jambi- Dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) Desa Pematang Lima Suku kabupaten Batanghari disidang di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026 yang Lalu

Dalam sidang dugaan Korupsi PSR tersebut  ketua kelompok Tani Pematang Makmur, M.Syaleh Sy dan Direktur CV.Byan Abimata Karya, Wiliam Cristian Simanjuntak  jadi terdakwa sedangkan Pj.Kepala Desa Suhabli bersama Efrina Kabid Pembiayaan Deviai Bank Jambi serta Aulia Rahman dan   Robin sebagai penyedia bibit dijadikan sebagai saksi oleh JPU Batanghari

Suhabli pj. Kepala Desa Pematang Lima Suku mengatakan desa nya mendapatkan dana PSR sebesar Rp1.719.171.000. Dana tersebut dterima oleh para petani melalui Kelompok Tani.

“Ada 57 hektar lahan sawit untuk 38 petani. Satu petani dapat 4 hektar. Masing masing Rp 30 juta per hektar,”ujarnya.

Diakuinya bahwa diri nya juga mendapat bantuan PSR seluar 4 hektare

“Iya,saya menjadi salah satu yang menerima PSR untuk 4 hektar lahan sawit saya,”bebernya

Dalam surat dakwaan JPU terdakwa melakukan perbuatan nya bersama direktur CV.Byan Abimata karya

JPU menyebut dugaan korupsi   terjadi dalam pelaksanaan PSR  milik Kelompok Tani Pematang Makmur di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sepanjang tahun 2024.( BN )!

Komentar