Bungonews.net,Bungo-Polemik penolakan terhadap Kepala Puskesmas Tanah Tumbuh, dr. Yelli Vavorini, kini tidak lagi sekadar persoalan sosial, tetapi berpotensi masuk ke ranah pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Petisi yang disampaikan masyarakat Kecamatan Tanah Tumbuh dan Bathin II Pelayang kepada Bupati Bungo, H. Dedy Putra (8/4/2026), mendapat tanggapan singkat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, dr. H. Syafaruddin Matondang.
“Kami akan evaluasi dan klarifikasi dulu,” ujarnya (10/4/2026)
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan, mengingat sejumlah tudingan masyarakat berkaitan langsung dengan kewajiban dan larangan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib:
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.Menunjukkan sikap profesional, tidak arogan, dan beretika
Sementara larangan meliputi:
Menyalahgunakan wewenang
Bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat
Mengabaikan tugas pelayanan
Jika dugaan masyarakat terbukti, seperti:Tidak berada di tempat saat pelayanan UGD
Pelayanan dilakukan via telepon.Dugaan mempersulit rujukan pasien. Sikap arogan terhadap masyarakat dan rekan kerja, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat sedang hingga berat.
Evaluasi Tak Bisa Berlarut
Masyarakat bahkan telah mengeluarkan ultimatum: jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut, aksi demonstrasi akan digelar di kantor Bupati Bungo.
Surat penolakan ditandatangani oleh unsur pemerintahan desa, mulai dari Rio, BPD, tokoh masyarakat hingga pemuda. Mereka juga menyoroti lamanya masa tugas yang bersangkutan (sekitar 21 tahun) sebagai alasan perlunya penyegaran jabatan.
Dalam sistem kepegawaian, rotasi dan mutasi jabatan merupakan kewenangan kepala daerah, namun tetap harus berbasis pada:
Evaluasi kinerja,rekam jejak disiplin.
Kasus ini menjadi ujian bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dan kepala daerah dalam menegakkan aturan ASN secara objektif, bukan sekadar meredam tekanan publik.
Apalagi, informasi yang beredar menyebutkan persoalan ini sudah lama dikeluhkan dan bahkan pernah diklarifikasi, namun belum berujung pada keputusan tegas.
Jika evaluasi kembali berakhir tanpa tindakan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah akan semakin tergerus.
(BN)


























Komentar