BUMD Bungo Sekarat, Pemkab Jangan Cuci Tangan, Bongkar Dana Gelap, Penjualan Saham dan Lakukan RUPS

BUNGO1182 Dilihat

Bungonews.net, Bungo -PT Bungo Dani Mandiri Utama (Persero) kini tinggal nama. BUMD kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bungo itu praktis lumpuh total: tidak ada kegiatan usaha, tidak ada karyawan, aset tak jelas, dan keuangan kosong. Yang tersisa hanyalah jejak persoalan serius dan dugaan kejahatan keuangan yang tak bisa lagi ditutup dengan retorika birokrasi.
Audit Inspektorat Kabupaten Bungo secara telanjang membongkar fakta memalukan: sekitar Rp600 juta dana perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih mencengangkan lagi, dana penjualan saham PT BDMU di PT Bungo Limbur senilai Rp2,5 miliar raib tanpa jejak. Uang daerah itu sempat tercatat disimpan di Bank Jambi, namun kini keberadaannya gelap gulita.
Ini bukan sekadar salah urus. Ini indikasi kuat pembiaran, kelalaian fatal, bahkan dugaan penghilangan uang daerah.
Kondisi PT BDMU memburuk sejak 2020 di bawah kepemimpinan Plt Direktur Drs H Mairizal, AK, M.Hum. Pemecatan massal karyawan tanpa prosedur dan tanpa hak normatif justru menyeret BUMD ke beban ganti rugi Rp471 juta. Alih-alih menyelamatkan perusahaan, kebijakan ugal-ugalan tersebut mempercepat kehancuran BUMD.

Ironisnya, Pemkab Bungo selaku pemegang saham seolah menutup mata. Penjualan saham, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyaluran pupuk bersubsidi, hingga indikasi konflik kepentingan dengan perusahaan pribadi pejabat, dibiarkan tanpa penjelasan resmi yang terang ke publik.
Pergantian Plt Direktur ke Dyan Ikeyuliani, SE justru membuka borok yang selama ini dikubur rapi. Fakta lapangan menunjukkan: BUMD bangkrut secara administratif dan moral. Tidak satu rupiah kas tersisa, tidak satu pun tenaga kerja, dan aset perusahaan tidak dapat dipetakan.

Ke mana uang Rp600 juta itu?
Di mana dana Rp2,5 miliar hasil penjualan saham?
Siapa yang bertanggung jawab?
Pemkab Bungo tidak boleh lagi bersembunyi di balik dalih “proses administrasi”. Bupati sebagai pemegang saham pengendali wajib segera:
-Menggelar RUPS Luar Biasa dan membuka seluruh laporan keuangan ke publik.
-Mengamankan aset dan dokumen.
-Menyerahkan hasil audit Inspektorat kepada aparat penegak hukum tanpa tedeng aling-aling.
-Menelusuri aliran dana penjualan saham hingga tuntas, termasuk pihak yang menikmati atau menguasainya.

Jika langkah tegas ini tidak dilakukan, maka patut diduga terjadi pembiaran sistematis terhadap kejahatan keuangan di tubuh BUMD.
Aparat penegak hukum pun kini berada di bawah sorotan publik. Diam berarti ikut melanggengkan praktik kotor pengelolaan uang daerah. Uang rakyat tidak boleh hilang tanpa tersangka.
PT BDMU telah runtuh. Yang belum runtuh seharusnya adalah keberanian pemerintah dan APH menegakkan hukum.
Jika tidak, publik berhak menilai: BUMD bukan gagal, tapi sengaja digagalkan.

“Ini Bukan Salah Urus, Ini Perampokan Uang Daerah”
Skandal PT Bungo Dani Mandiri Utama (Persero) memantik kemarahan publik. Masyarakat menilai keruntuhan total BUMD tersebut bukan sekadar kegagalan manajemen, melainkan indikasi kuat kejahatan keuangan yang dibiarkan negara di tingkat daerah ” Ujar sumber ” JP ” pemerhati kebijakan daerah dan Penggiat anti Korupsi

“Kalau Rp600 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan dan Rp2,5 miliar dana saham hilang tanpa jejak, itu bukan salah kelola. Itu perampokan uang daerah,” tegasnya

“BUMD itu milik rakyat, bukan milik pejabat. Kalau uangnya raib dan tidak ada satu pun yang ditetapkan bertanggung jawab, maka Pemkab patut dicurigai ikut membiarkan,” ujarnya

Untuk menyelamatkan BUMD JP menyarankankan segera dilakukan RUPS ” Kalau mau selamat segera lakukan RUPS dan minta pertanggung jawaban keuangan dan aset, kita berharap kepemimpinan baru , BUMD tidak lagi menjadi beban daerah melainkan memberikan pendapatan kepada daerah ”

Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mendesak agar kasus ini tidak lagi berhenti di Inspektorat, melainkan segera ditarik ke ranah hukum. Mereka menilai penyelesaian internal hanya akan menjadi alat cuci tangan birokrasi.
“Inspektorat itu pengawas internal. Kalau sudah menyangkut ratusan juta dan miliaran rupiah uang daerah, wajib masuk penyelidikan pidana. Jangan lindungi siapa pun,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara DPRD Kabupaten Bungo yang selama ini dinilai tidak ingin tahu dan tidak melakukan fungsi pengawasan juga disorot ” Jangan cuma ada disaat pembahasan saja, uang rakyat yang hilang pun patut di awasi
jika kasus PT BDMU dibiarkan menguap tanpa kejelasan hukum, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan runtuh total.Kalau kasus sebesar ini saja tidak diusut tuntas, jangan salahkan rakyat kalau berkesimpulan: hukum hanya tajam ke bawah,” tutup sumber

( BN )

Komentar