Bungonews.net, Bungo-Proyek pembangunan dua Puskesmas di Kabupaten Bungo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 dengan nilai belasan miliar rupiah terbukti molor dari jadwal. Ironisnya, setelah masa perpanjangan pekerjaan (addendum) selama 15 hari kalender berakhir, pejabat terkait justru memilih bungkam dan saling lempar tanggung jawab.
Dua proyek dimaksud yakni pembangunan Puskesmas Air Gemuruh senilai Rp8,4 miliar yang dikerjakan CV Rizki, serta Puskesmas Tanah Tumbuh senilai Rp3,5 miliar oleh CV Dua Putra. Sejak awal, proyek ini telah diprediksi tidak akan rampung tepat waktu—dan prediksi itu kini menjadi kenyataan.
Sebelumnya, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Bungo, Hermanto, mengakui bahwa kedua proyek tidak selesai sesuai kontrak dan diberikan kesempatan kerja tambahan selama 15 hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait batas akhir dan progres pekerjaan, Hermanto justru menghindar.
“Sebaiknya tanya dengan PPK bang,” ujarnya singkat, baru-baru ini.
Ironisnya, setelah masa addendum tersebut berakhir dan pekerjaan tetap belum rampung, Hermanto tidak lagi memberikan jawaban meski telah berulang kali dikonfirmasi. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan dan pertanggungjawaban proyek.
Sikap serupa ditunjukkan Indra Kesuma, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ditanya apakah terdapat pemberian kesempatan kerja kedua terhadap dua proyek puskesmas tersebut, Indra Kesuma juga memilih membungkam, tanpa klarifikasi sedikit pun.
Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan pada 20 Januari 2026, kedua paket proyek yang telah mendapatkan addendum 15 hari kalender itu masih terus dikerjakan. Sejumlah item pekerjaan terlihat belum selesai dan jauh dari kata rampung.
“Masih banyak yang belum selesai bang. Kemarin kadis sudah cek juga,” ujar seorang sumber di lapangan kepada Bungonews.net.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek tetap dibiarkan berjalan meski melanggar ketentuan kontrak? Apakah ada pembiaran, atau bahkan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa?
Hingga berita ini diterbitkan, baik PPK maupun Kabid Yankes Dinas Kesehatan Bungo belum memberikan penjelasan resmi, memperkuat kesan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis pelayanan kesehatan masyarakat.
( BN )





















Komentar