Bungonews.net | Bungo – Kasus yang menimpa Ibu Hamida (56), pekerja perempuan yang mengabdi selama 11 tahun di PT Prima Mas Lestari (PML), kini tak lagi sekadar perselisihan hubungan industrial. Peristiwa ini menjelma menjadi potret rapuhnya penegakan Undang-Undang Ketenagakerjaan sekaligus lemahnya kehadiran negara dalam melindungi buruh kecil.
Ibu Hamida tercatat bekerja sejak 1 Mei 2014 hingga 1 November 2025 secara terus-menerus. Namun ironisnya, pihak perusahaan tetap mengklaim statusnya sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL). Klaim tersebut dinilai janggal dan diduga bertentangan langsung dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Merujuk Pasal 10 PP 35/2021, pekerja yang bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut wajib dianggap sebagai pekerja tetap. Dengan masa kerja lebih dari satu dekade, dalih buruh lepas terhadap Ibu Hamida secara hukum gugur dengan sendirinya.
Namun yang lebih memprihatinkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo yang telah memfasilitasi tiga kali mediasi hingga kini belum juga mengeluarkan rekomendasi tegas, apalagi menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP 35/2021.
Kondisi ini memantik pertanyaan publik:
Di mana fungsi pengawasan ketenagakerjaan?
Mengapa pelanggaran yang kasat mata justru dibiarkan berlarut-larut?
Ironi lain muncul saat hak pesangon yang seharusnya ditentukan berdasarkan formula hukum, justru ditawar layaknya transaksi dagang. Dari Rp5,5 juta, naik menjadi Rp12 juta, lalu Rp16 juta, namun hingga kini tak satu rupiah pun dibayarkan.
Padahal Pasal 156 UU Ketenagakerjaan secara tegas mengatur komponen uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak. Pola negosiasi tanpa dasar hukum ini semakin menguatkan dugaan adanya pengabaian sistematis terhadap hak normatif pekerja.
Disnakertran Dinilai Lemah, Bupati Diminta Tidak Tinggal Diam
Tokoh masyarakat Bungo, Khairunnas, menyuarakan keresahan publik,menilai instansi terkait dinilai Lemah dan mendesak Bupati Bungo, Dedy Putra, agar tidak tinggal diam.
“Jika pemerintah daerah membiarkan ini, masyarakat akan merasa bekerja di tanah sendiri tapi seperti dijajah. Negara seolah kalah oleh perusahaan,” tegas Khairunnas.
Sorotan juga diarahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi yang secara hukum memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sodri, anak Ibu Hamida, menegaskan pihak keluarga siap menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bahkan melaporkan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan apabila pemerintah terus bersikap lamban.
“Kami tidak minta belas kasihan. Kami menuntut hak yang dijamin undang-undang,” tegas Sodri.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan seluruh instansi ketenagakerjaan. Bila pekerja yang mengabdi 11 tahun masih harus berjuang sendirian demi pesangon, maka undang-undang hanya menjadi pajangan dan negara gagal menjalankan mandat konstitusi.
Apakah hukum benar-benar berpihak pada pekerja, atau justru tunduk pada kekuatan modal?
(BN)





















Komentar