Bungonews.net, Bungo– Ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Bungo mengaku hanya menerima sebagian kecil dari Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Bantuan yang seharusnya utuh Rp1,8 juta per siswa, diduga dipotong oknum Kepala Sekolah dengan dalih untuk biaya SPP, infaq, hingga foto ijazah.
Sejumlah wali murid menyesalkan praktik ini. Mereka mengaku anaknya hanya menerima Rp200 ribu hingga Rp1 juta. “Alasan pihak sekolah, katanya untuk bayar SPP satu tahun. Padahal ini sekolah negeri, apa ada SPP?” ujar salah satu wali murid.
Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan adanya potongan tersebut. “Kami hanya terima Rp1 juta, sisanya dipakai untuk bayar infaq, SPP, dan foto ijazah,” ungkapnya.
Bahkan, pencairan dana di Bank BRI Simpang Somel dilakukan langsung oleh siswa dengan didampingi guru dan Kepala Sekolah. “Dari Rp1,8 juta, kami hanya terima Rp1 juta. Apa boleh dipotong begitu?” tanyanya heran.
Data yang dihimpun, penerima PIP di MAN 3 Bungo mencapai sekitar 150 siswa dengan total Rp270 juta. Jika setiap siswa hanya menerima Rp1 juta, maka dugaan potongan mencapai Rp120 juta.
Kementerian Agama (Kemenag) RI maupun Kemenag Kabupaten Bungo diminta turun tangan serius dengan melakukan investigasi, audit, dan memberikan sanksi tegas jika benar terbukti ada pemotongan. Dugaan penyalahgunaan dana PIP ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut hak siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MAN 3 Bungo belum berhasil dikonfirmasi. ( Tim )
Sunat Beasiswa, Sanksi Berat Menanti Oknum Kepsek MAN 3 Bungo
Bungonews.net, Bungo- Dugaan pemotongan ratusan juta beasiswa Program Indonesia Pintat ( PIP ) di Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 3 Bungo tidak hanya mencoreng dunia pendidikan namun berisiko hukum sanksi Pidana menanti oknum kepsek
Dugaan pemotongan dana PIP dengan dalih untuk SPP, infaq dan photo ijazah oleh oknum kepala MAN 3 Bungo ini pun sudah diketahui oleh pihak kemenag provinsi Jambi
Dana yang semestinya diterima sebesar Rp1,8 juta per siswa tenyata hanya diberikan Rp200 ribu hingga Rp1 juta
” Kami hanya menerima Rp1 juta sisanya dipakai untuk infaq,SPP dan foto ijazah ” Tutur siswa yang dibenarkan oleh ASN kemenag Bungo
Dikatakannya ” Dugaan pemotongan bea siswa di MAN 3 Bungo sudah diketahui oleh kemenag provinsi ” ucap sumber
Selain itu dari chat yang diteruskan diketahui banyak siswa tamatan MAN 3 Bungo tidak mengambil ijazah karena ada utang SPP di sekolah
” Banyak tamatan MAN 3 yang tidak bisa mengambil ijazah karena tunggakan utang disekolah ” demikian bunyi chat WA yang ditetuskan ke Bungonews (25/9/2025)
Bila dikalkulasi total hasil pungli dari Bea siswa PIP 2025 di MAN 3 Bungo mencapai Rp120 juta dari jumlah siswa sebanyak 150 orang
Sanksi Berat Menanti
Praktik pemotongan bantuan sosial pendidikan adalah pelanggaran berat. Sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara bisa dijerat pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah.
Selain itu, PMA No. 73 Tahun 2015 menegaskan dana PIP harus diterima siswa utuh tanpa potongan. Jika terbukti, oknum Kepala Sekolah bisa diberhentikan dari jabatan, dikenakan sanksi disiplin PNS, dan diproses hukum pidana.
Kemenag dan APH Wajib Bertindak
Skandal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap hak anak didik. Kemenag Kabupaten Bungo maupun Kemenag RI harus segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Aparat Penegak Hukum (APH) pun didesak turun tangan mengusut dugaan korupsi agar pelaku tidak bebas berkeliaran.
Masyarakat menegaskan: jika benar terbukti, oknum Kepala Sekolah harus dicopot, diproses hukum, dan dijebloskan ke penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MAN 3 Bungo belum berhasil dikonfirmasi.( Tim )


























Komentar