Legalitas Pabrik Roti CV Bungo Jaya Pangan Dipertanyakan, Produksi Skala Besar Tanpa Izin Lengkap

BUNGO980 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – CV Bungo Jaya Pangan yang memproduksi Roti Kemasan bermerek Andalas dengan logo atap rumah adat, diduga beroperasi tanpa melengkapi seluruh dokumen perizinan. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar soal legalitas usahanya.

Meski izin Lingkungan Hidup dan Tata Ruang masih berproses, produk roti Andalas sudah lama beredar luas di pasaran. Saat tim Berita Jurnal Kota mendatangi pabrik, ditemukan proses pengolahan adonan dilakukan tanpa sarung tangan sehingga standar higienis patut diragukan.

Ironisnya, meski aspek higienitas masih bermasalah, pabrik justru telah menggunakan teknologi digital dalam proses mixer hingga oven dengan modal investasi ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Distribusi produk dilakukan dengan truk PS, menegaskan skala produksi bukan lagi usaha kecil, melainkan industri besar.

Namun ketika ditanya soal pemasaran, HRD pabrik berinisial Id mengaku distribusi dilakukan oleh pihak lain yang sifatnya hanya pribadi, bukan distributor resmi. “Kami tidak boleh memasarkan langsung, distributor masih pribadi sifatnya, belum ada legalitas,” ujarnya.

Pengakuan ini justru menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana dengan kewajiban pajak penjualan jika distribusi tidak memiliki legalitas? Sementara skala produksi jelas sudah besar dan masif.

CV Bungo Jaya Pangan terkesan nekat menjalankan produksi sebelum izin lengkap diterbitkan. Hal ini mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan terkait industri pangan. Pemerintah daerah seharusnya segera turun tangan melakukan sidak, mulai dari pengecekan dokumen lingkungan, bahan baku, kelayakan air, standar kebersihan pekerja, komposisi roti, hingga pengelolaan limbah.

BPOM juga didesak untuk meneliti aspek higienitas dan jaminan masa kadaluarsa produk. Apalagi HRD mengaku merek Roti Andalas dijalankan dengan sistem franchise. Pertanyaannya, apakah resep dan komposisinya seragam dengan pemilik merek? Bagaimana dengan perlindungan hak paten jika satu merek dan logo diproduksi oleh beberapa perusahaan berbeda?

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan merek Roti Andalas juga diproduksi oleh perusahaan lain dan dijual bebas melalui marketplace seperti Shopee. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik untuk memperkecil nilai pajak dengan memecah produksi ke beberapa pabrik.

Dengan pemasaran yang sudah menembus skala nasional, keberadaan merek Roti Andalas ini layak dipertanyakan: apakah benar legal secara merek, higienis secara kesehatan, dan taat aturan dalam kewajiban pajak?

( Tim )

 

Komentar