Bungonews.net, Bungo – Transparansi dan pemberdayaan yang menjadi tuntutan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang dikerjakan dengan sistem swakelola dikabupaten Bungo patut dipertanyakan
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan di beberapa sekolah penerima revitalisasi yang bersumber dari dana APBN Dana Alokasi khusus ( DAK ) tahun 2025 di satuan pendidikan pada 10 SMP dalam kabupaten Bungo dengan anggaran masing – masing Rp.1 miliar lebih perunit sekolah dicurigai adanya ketidak transparanan dalam pengelolaan proyek swakelola yang mengatasnamakan panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP ) yang kecenderungannya hanya sebatas formalitas pelengkap admininistrasi saja, begitu juga halnya dengan pemberdayaanya
Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemasangan Reklame Bidang Pekerjaan Umum .
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Satuan Pendidikan .
misalnya saja di SMP N 10 Muara Bungo,pada papan proyek tidak mencantumkan sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan dan sistem pelaksananya , menariknya ketika hal ini dikonfirmasi Sapardi selaku kepsek yang juga penanggung jawab proyek berulangkali dikonfirmasi tidak memberi jawaban
Hal ini juga terjadi di SMPN 6 Pelepat Ilir dan SMPN 2 Pelepat Ilir..Hal ini memang terlihat sepele namun dengan tidak mencantumkan secara lengkap informasi pada papan proyek mengindikasikan ada yang tidak beres dan disengaja agar tidak diketahui
Kepsek SMPN 2 Pelepat Ilir dikonfirmasi mengaku data SK dan lampiran nama -nama P2SP tidak ada karena berkas dibawa oleh salah satu anggota P2SP
Sementara di SMPN 2 Muko-Muko diakui oleh Harmaini selaku kepala sekolah yang juga penanggung jawab proyek swakelola revitaisasi mengaku panita pembangunan satuan pendidikan di rekrut dari unsur pelaksana disekolah hanya ada satu komite sekolah saja yang dilibatkan , ” ketua,sekretaris dan bendahara dari pihak sekolah bang, ada juga komite membantu mengawasi nya ” Tuturnya Harmaini sembari mengaku pekerja bukan dari masyarakat lokal tapi luar
Berdasarkan ketentuan pembentukan P2SP harus berdasarkan musyawarah dan harus memenuhi kriteria
1.Penanggung jawab adalah kepala satuan ( kepsek )
2.Ketua adalah Unsur masyarakat yang memiliki latar belakang konstruksi
3.Sekretaris adalah Unsur masyarakat yang memilki kemampuan administtasi dan pembukuan
4.Bendahara adalah ASN di satuan pendidikan
5.Kepala Pelaksana adalah unsur masyarakat pengalaman,keahlian dan kemampuan dalam mengelola konstruksi bangunan
5.Keamanan adalah unsur masyarakat
Hal tersebut diatur dalam
Perpres No. 12 Tahun 2021:
Mengatur tentang penugasan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas dalam swakelola pengadaan barang/jasa. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Tentang Sistem Pendidikan Nasional)
Lucunya ,kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo diminta tanggapannya terkait persoalan tersebut diatas lebih memilih bungkam ketimbang memberikan jawaban atas pertanyaan yang disanpaikan
Diminta kepada instansi terkait untuk memperketat pengawasan agar pelaksanaan swakelola revitalisasi di satuan pendidikan dapat terlaksana sesuai ketentuan ,tepat waktu dan tepat mutu ( BN )
























Komentar