Bungonews.net, BUNGO – Pengusaha jasa konstruksi asal Bungo berinisial J mengaku menyerahkan duit ratusan juta ke mantan penguasa Bungo dengan iming- iming proyek namun hanya isapan jempol belaka, merasa tertipu pengusaha J tersebut melayangkan somasi ke mantan Penguasa tersebut.
Dikatakannya Somosi yang disampaikan sudah yang kedua, Menurut (J) modus yang dilakukan adalah, dengan meminjam sejumlah uang secara tunai maupun via transfer kepada kepada (J) dengan alasan membantu biaya suksesi salah satu pasangan calon yang ikut kotestasi pada Pilkada Bungo tahun 2024 hingga tahun 2025 silam.
“ Beliau tu minjam duit ke sayo, ado yang di transver, ado jugo yang cash totalnyo kurang lebih hampir 1 (Satu) Milyar lah, sayo bantu beliau tu, bahkan sampai tanggungan kredit dio di Bank sayo tutupi lebih dari seratus juta ndo” ungkapnya sambil menunjukan salinan beberapa alat bukti kuat terdiri dari bukti transver, setoran tunai, rekening koran, keterangan saksi dan lain sebagainya.
(J) juga mengungkapkan sekitar bulan Maret 2025 terjadi kesepakatan secara lisan, antara Mantan Penguasa tersebut, “waktu itu dio masih menjabat ndo, berdasarkan nilai bantuan yang sayo kasihkan atas perintah beliau hampir 1 (Satu) Milyar tu, di janjikanlah beberapo paket proyek senilai Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) hingga Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Kami sampai buat check list daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP) terhadapat beberapo paket pengadaan yang akan dilelang” lanjutnya
Setelah itu untuk meyakinkan (J), Mantan Penguasa tersebut memanggil (D) selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Kab. Bungo melalaui sambungan telephon, selanjutnya (D) diajak Penguasa tersebut melakukan perundindan berdua di ruang belakang rumah, sementara (J) menunggu di ruang kerja sendirian.
Setelah bebera saat kemudian Penguasa tersebut kembali ke ruang kerja dan (D) pamit pulang, mengatakan “Deal yo Pak” ungkapnya kepada Penguasa Tersebut, sembari berjabat tangan (Gentlemen’s agreement )
Penguasa Tersebut menjawab “Clear, H (Salah satu Kepala Dinas) sudah sayo panggil untuk bantu kau” Lanjut J
“Sekarang nih ndo, janji dio tinggal janji, jangankan nak nyelesaikan dana sayo tu, telp sayo dak diangkat, datang kerumahnyo dio dak mau nemui, padahal dio ado didalam rumah. Berapo minggu lalu sayo lah ngasih Kuasa penuh ke pengacara Paisal, SH MH dan Partner, Somasi lah dikirim, nampaknyo masih meraso dak pernah ngambik duit sayo, dengan berat hati dalam minggu ko pulak sayo masukan laporan ke Aparat Penegak Hukum, yo kito tengok baelah apo yang diperbuat dio harus siap tanggung jawab” tutupnya.
Setelah dikonfirmasi kepada kuasa hukum J Paisal, SH MH Menegaskan hal tersebut diduga keras Melanggar “Pasal 1365 Tindakan/Perbuatan Melawan Hukum dan Pasal 1238 KUHPerdata Wanprestasi dalam Perjanjian serta Dugaan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”, serta diduga keras melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana” Mengatur Tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana, dalam hal melakukan (Pleger) Perbuatan yang memenuhi unsur Tindak Pidana dan atau Menyuruh melakukan (Doenplegen) Orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak Pidana dan terindikasi turut serta melakukan (Medepleger) orang yang secara sadar turut berpartisipasi dalam melakukan tindak pidana, Ujar Paisal.
Selaras disampaikan oleh Rizki Kurnia S.H yang juga selaku penasehat hukum J, kami berpendapat hal ini juga diduga melanggar Pasal 6 Tentang Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa dan Pasal 7 Tentang Etika Pengadaan Barang/ Jasa, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum klien kami tentu kami akan melanjutkan proses ini kejalur hukum sesuai dengan agenda kami kedepanya. Pungkas Rizki. (tim )















Komentar