Diduga Tagihan PRR PLN Salah Alamat, Warga ini Kecewa Arus Listrik Diputus dan Diblokir

PERISTIWA946 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Syaibaini warga  Jalan tembesu Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo – Jambi yang baru satu minggu memasang KWH  di rumah merasa kecewa yang atas tindakan PLN UP3 Muara Bungo yang tiba – tiba memutus arus dan memblokir KWH dirumahnya dengan alasan ada tunggakan atau Piutang Ragu – Ragu ( PRR ) dengan jumlah puluhan juta yang harus dibayarkan

Menurutnya  PRR yang harus dibayarkan atas nama Zaenudin BA alamat Jl.Bungo Baru 4 No RT/RW Bungo Timur sedangkan nama pelanggan tersebut H.Zainuddin Alamat jalan tembesu No 022 Kelurahan pasir putih kecamatan Rimbo Tengah

Tagihan piutang ragu – ragu ( PRR ) tersebut ditanda tangani langsung oleh Manager ULP PLN Kota Bungo pada tanggal 1 Juni 2025 yang ditujukan kepada Zaenudin BA ,dalam surat tersebut dibunyikan Agar dapat menyelesaikan tagihan PRR rekening listrik dengan  tempo 1 minggu setelah surat ini diserahkan, jika tidak PLN akan langsung melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Pemutusan arus listrik jika ditemukan pada persil bangunan tersebut menyalur kepada tetangga yang merupakan pelanggan PLN

2. Pembongkaran Rampung jika ditemukan pelanggan tersebut sudah melakukan Pasang Baru tanpa melunasi piutang PRR yang sebelumnya

setelah 3 hari datang surat tersebut aliran listrik dirumah H.zainuddin,dan rumah syaibani menantunya yang bersebelahan rumah dengannya ikut diblokir secara sepihak oleh PLN ULP Kota Bungo  kedua amper diblokir dengan alasan adanya tunggakan yang harus diselesaikan .

syaibani merasa dirugikan dengan kebijakan PLN tersebut karena tagihan yang dilayangkan merupakan tagihan tunggakan PRR listrik sedangkan pelanggan tidak merasa adanya tunggakan dengan total keseluruhan tagihan capai angka 21 juta rupiah.

Mengetahui hal tersebut dan merasa ada kejanggalan , akhirnya pada hari senin (23/06/2025) bersama awak media syaibani mendatangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Muara Bungo untuk memenuhi isi surat undangan dan sekaligus meminta penjelasan.
Dikantor PLN UP3 Muara Bungo, saat di terima oleh pihak manajemen PLN inisial Dns diruang pelayanan,membenarkan jika adanya tunggakan an.H.zainudin tunggakan dari tahun 2015-2017 dan amper satunya lagi tunggakan dari tahun  2018 .

” Kami selaku pelanggan PLN Muara Bugo merasa heran dan keberatan terkait tunggakan tersebut, apalagi nama dan alamat sudah salah tapi KWH atas nama H.Zainuddin dan KWH an.syaibani ikut keblokir keduanya.Ini sangat merugikan dan terkesan ada unsur pemaksaan jika memang ada tunggakan kenapa baru sekarang adanya tagihan 10 tahun yang lalu sedangkan amper sayo an.syaibani baru seminggu dipasang baru kalaupun memang ada tunggakan tidak mungkin bisa pasang amper baru.”cetus syaibani menantu H.Zainudin

Keesokan Harinya Rabu (25/06/25) syaibani mendatangi lagi kantor PLN muara bungo minta penjelasan terkait rincian tunggakan.Dalam pertemuan tersebut pihak PLN inisial Dns tetap bersikeras bahwa blokir dilakukan berdasarkan titik lokasi,bukan berdasarkan nama pelanggan.

“Disini kita sudah ada inisiatif mau bayar meskipun kami tidak merasa punya tunggakan berapa tahun silam dengan PLN dengan syarat tunggakan diberi korting/potongan dari tagihan yang dilayangkan tapi pihak PLN tetap tidak mau minta dibayarkan semuanya sekaligus dengan biaya materai dan biaya PBJT-TL/PPJ dengan nilai total keseluruhan tagihan sebanyak Rp. 21.000.000 . Pihak PLN tetap bersikeras tidak mau memberi potongan dengan alasan lagi tagihan itu sudah ketentuan sistem dan tidak bisa diganggu gugat.”cetusnya

Lebih lanjut ia sampaikan pihaknya tetap berusaha menunjukan itikad baik karena aliran listrik sudah 3 hari tidak hidup akhirnya ia mencoba membayar amper an.syaibani dengan total tunggakan Rp.3.300.000 setelah dilakukan pembayaran dan blokir KWH nya langsung dibuka oleh pihak PLN akan tetapi blokir KWH an.H.Zainudin tidak bisa dibuka harus melunasi dulu tunggakan sebesar Rp.18.400.206  sisa dari tunggakan yang dirincikan yang telah dibayar.

“Ini tentu sangat tidak adil dan kami merasa keberatan dengan hal ini kalau memang ada tagihan sebelumnya kenapa tidak ditagih dikala itu kenapa baru sekarang muncul tagihan nominal yang tidak masuk akal dan sayo  yang rumah berdekat dengan rumah mertuo sayo keno juga imbasnya  dan ini kami tidak tinggal diam akan kami laporkan nanti kelembaga lainnya “tutupnya.( BN)

Komentar