Proyek Gagal Jaling Sungai Lilin Senilai Rp.1,3 Miliar Kembali Dilanjutkan Pada APBDP 2025 ?

BUNGO2593 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Proyek pembangunan jalan lingkungan ( Jaling ) dusun Sungai Lilin kecamatan Tanah Sepenggal Lintas kabupaten Bungo – Jambi  tahun anggaran 2024 yang tidak rampung alias gagal  dikerjakan 100 persen oleh CV.GIM  diakui akan dilanjutkan melalui anggaran pendapatan  belanja daerah perubahan ( APBDP ) tahun 2025  mendatang

Hal ini diakui oleh kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR kabupaten Bungo, Dwi Herwindo  ” Pengaspalan jalan Sungai Lilin yg putus kontrak kmrn Insya Allah di APBDP dianggarkan Bang ” Kata Dwi melalui pesan WA (23/06/2025) menjawab pertanyaan Bungonews

Ditanya apakah setelah diputus kontrak perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek tersebut di Black List , Dwi Herwindo tidak lagi memberikan jawaban , diajukan untuk di Black list ( Daftar Hitam ) atau tidak

Diketahui proyek gagal  senilai Rp.1,3 miliar ( 1.344.270.500 ) yang dikerjakan oleh CV.GIM  tersebut bersumber  dari dana APBD yang  berasal dari  Dana Alokasi umum ( DAU ) diputus kontraknya  setelah diberikan kesempatan kerja pertama  50 hari dan ditambah 40 hari kesempatan kedua namun tidak juga selesai dikerjakan

” Kita sudah berikan kesempatan kerja pertama selama 50 hari dan kesempatan kedua 40 hari kalender ternyata tidak ada penambahan progres fisik dilapangan ” Tutur Dwi Herwindo yang dibenarkan oleh  Hasbi assidiqi kadis PUPR kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu

Menurut pengakuan  rekanaan  sebelum dilakukan pemutusan kontrak pelaksanaan proyek pihak memastikan akan tuntas 100 persen  sesuai dengan batas penambahan waktu yang diberikan , dikatakannya pihaknya  sedang menunggu dana salah seorang penguasa saat itu  untuk membeli aspal ,namun kenyataanya dana yang dijanjikan tidak dicairkan sehingga pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin  gagal dituntaskan 100 persen

Diminta kepada instansi terkait mengaudit  realisasi fisik dan keuangan serta  mengungkap keterlibatan oknum penguasa dalam proyek tersebut dan kemufakatan fee proyek gagal tersebut

( BN )

Komentar