Bungonews.net, – Firmasnyah, SH.MH LBH Siginjai kembali mempersoalkan pembangunan dan pengelolaan kawasn jambi bisnis center ( JBC ) sebagaimana kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemprov Jambi dengan PT.PKP dengan pola guna bangun serah pada tanggal 09/06/2014 )
Dikatakannya ,mulai Legalstanding dari Para Pihak yang melakukan perjanjian kerjasama, Objek yang diperjanjikan, Jangka Waktu Kerjasama adalah selama 30 tahun sejak Perjanjian kerjasama ini ditandatangani.
Dalam perjanjian ini Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan kepada Pihak Kedua, sebagai pemegang hak tersebut untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun.
” HGB di atas HPL adalah Hak Guna Bangunan di atas Tanah HPL terdaftar atas nama PIHAK KEDUA, dengan kesepakatan menentukan nilai investasi PIHAK KESATU berupa Aset Tanah denga total luas 76.750 m2 Sedangkan PIHAK KEDUA berupa Biaya Pembangunan dan Biaya Pengelolaan yang diperkirakan sebesar Rp 1.501.267.500.000,- (satu triliun lima ratus satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak termasuk nilai Tanah, dimana perkiraan biaya tersebut akan dituangkan dalam Dokumen DED dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengelolaan yang telah disepakati Para Pihak.Perjanjian ini berlangsung selama 30 Tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian 09-06-2014 sampai dengan tanggal 09-06-2044″ tuturnya
Menurutnya,apabila Sertipikat HGB di atas HPL akan dijadikan jaminan, dianggunkan dengan dibebani hak tanggungan, tidak boleh melebihi jangka waktu HGB di atas HPL.
Dalam jangka wakyu paling lambat 60 bulan, pembangunan fisik Kawasan JBC sudah harus selesai 100%. Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang dan negara tidak dapat secara otomatis menarik kembali tanah HGB setelah masa berlakunya habis.
HGB dapat diperpanjang atau diperbarui dengan memenuhi persyaratan tertentu.
” Dari isi PKS BOT ini saya berpandangan jelas ada kealfaan dari Pihak Pertama yang berdampak hilangnya aset di kawasan JBC.
bahwa pihak pengembang JBC dapat menguasai, menjual, mengangunkan kawasan JBC yang legalitas sertipikat telah berubah menjadi SHGB atas nama pihak kedua ” Pungkasnya ***














Komentar