Bungonews.net, Bungo – Pabrik kelapa sawit ( PKS ) PT.Samudra Nabatimas ( SNM ) yang berlokasi di jalan lintas sumatera dusun Perenti Luweh kecamatan Tanah Tumbuh kabupaten Bungo diakui telah beroperasi sudah empat bulan
Pabrik yang terletak hanya beberapa meter dari kantor direksi dan perumahan karyawan terlihat sudah beroperasi namun disayangkan rambu – rambu dan peringatan keselamatan kerja belum terpasang di area pabrik dan di area lingkungan pabrik serta tidak ada pagar pengamanan.
” Sudah Empat bulan beroperasi pak ” tutur HRD PT.SNM mengawali perbincangan dengan bungonews diruangan kerjanya, Selasa (6/05/2025 )
Ditanya apakah izin mendirikan pabrik dan izin pengelolaan hasil perkebunan, izin operasional, izin keamanan lingkungan Hinder ordonantie ( HO ) ,Amdal dan ketenagakerjaan sudah tersedia ? Ertika HRD SNM mengaku ada namun tidak busa diperlihatkannya
” Untuk izin operasional dan izin pabrik kemungkinan ada pak,untuk tenaga kerja saat ini ada 60 an orang tenaga kerja ,mereka terdaftat di dinas ketenagakerjaan ” Tambahnya
Ditanya lokasi pabrik tidak dipagar dan tidak ada rambu- rambu keselamatan kerja ? ” Benar belum ada pagar dan belum ada rambu – rambu keselamatan kerja secepatnya disiapkan ” imbuhnya
Mengenai pengolaan limbah diakuinya ada namun ia tidak tahu persis berapa jumlah kolam limbah dan enggan diajak untuk mengecek ke lokasi pengolahan limbah dimaksud
Diakhir perbincangan, ditanya apakah berapa kafasitas pabrik perjam dan aoakah memiliki kebun sendiri atau ada kemitraan dengan petani untuk ketersediaan bakan baku pabrik , “Berapa ton kafasitas perjam kami tidak tahu, tidak ada kebun perusahaan dan tidak ada mitra dengan petani, kami hanya menampung buah dari para tengkulak dengan sistem DO saja
Ir.Syaprizal Kepala DPMPTSP kabupaten Bungo dikonfirmasi mengakui sejak beberapa tahun belakangan ini dikabupaten Bungo banyak pabrik kelapa sawit berdiri baik di wilayah kecamatan Tanah Tumbuh maupun di kecamatan Pelepat
” Ada beberapa pabrik kelapa sawit yang berdiri di kabupaten Bungo ,baik di wilayah kecamatan Tanah Tumbuh maupun dikecamatan Pelepat ” Tututnya mengawali perbincangan dengan Bungonews ( 8/05/2025 )
Ditanya soal legalitas perizinan dikatakannya ” Untuk perizinan ada yang dalam pengurusan dan ada juga yang beroperasi ” tambahnya
Disinggung soal pabrik yang tidak memiliki kebun diakuinya untuk pabrik yang nilai investasinya diatas Rp.10 miliar dan kafasitas mesin diatas 10 ton perjam diwajibkan memiliki kebun sawit minimal 20 persen atau memiliki mitra kerjasama dengan petani pemilik kebun dikawasan pabrik ” jelasnya
Intinya aturan harus ditaati dan pihak oengusaha diwajibkan mengikuti prosedur ,mekanisme sesuai SOP dan melengkapi perizinan lainnya, begitu juga halnya dengan UPL UKL dan Amdalnya ( BN )


























Komentar