Nah, Kontrak Diputus Progres Tidak Diketahui, Diminta BPK dan APH Periksa Pejabat Terkait Proyek Rp.1,6 Miliar Puskesmas Babeko

BUNGO, NASIONAL991 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Proyek pembangunan puskesmas Babeko yang bersumber dari dana DAK tahun 2024  sebesar Rp.1,6 miliar ini tidak hanya di tunda pembayarannya alias dijadikan utang daerah namun proyek  yang yang dikerjakan oleh PT.Bambu Wulung Wijaya ini  diputuskan kontraknya olehPPK  dengan alasan progres nya tidak signipigkan dengan tambahan waktu yang diberikan

Menariknya, selain tidak diketahui dasar hukum  proyek DAK dilakukan penundaan pembayarannya pemutusan kontraknya pun belum diketahui secara resmi progres fisiknya ,padahal progres  fisik merupakan salah satu alasan dilakukannya pemutusan kintrak oleh pejabat tetkait setelah dilakuan  pemeriksaan dan penghitungan oleh tim teknis yang melibatkan inspektorat daerah, selanjutnya akan dilakukan pembayaran atas kurang bayar  atau pengembalian  kelebihan pembayaran.

Diakui oleh Indra Kesuma selaku PPK proyek tersebut bahwa pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak dikarenakan  penambahan waktu yang diberikan telah berakhir ” Sudah diputus kontranyo bang karena progresnya tidak tercapai setelah diberikan penambahan waktu ” Tututnya baru – baru ini.kepada media ini

Ditanya berapa progres fisiknya setelah dilalukan pemutusan kontrak ?  Indra Kesuma mengaku progresnya kisaran 95 persen namun pastinya dan secara resmi setelah adanya hasil pemeriksaan fisik oleh tim teknis PUPR dan inspektorat Bungo ,” tim sudah turun kelapangan untuk menghitung  progresnya pada tanggal 10 pebruari 2025 yang lalu ,nanti saya sampaikan ke abang setelah ada hasil dari tim teknis dan inspektorat ”  tuturnya

Setelah beberapa minggu kemudian Kembali ditanya hasil pemeriksaan tim  yang dimaksud dan dijanjikannya itu , Indra kesuma tidak.memberikan jawaban alias Bungkam

Diketahui proyek  puskesmas Babeko ini diputuskan kontrak pada tanggal 15 Januari 2025 sedangkan tim baru melakukan pemeriksaan untuk menghitung progres pada tanggal 10 Pebruari 2025, artinya putus kontrak dilakukan sebelum.diketahui prgres fisik proyek tersebut

Diminta kepada BPK dan APH untuk kembali memeriksa fisik dan prosedur administrasi  serta alasan dijadikan proyek DAK menjadi utang daerah karena proyek DAK tidak pernah tunda bayar sebab pembayaranya dilakukan sesuai dengan progrea fisik dan jadwal yang ditentukan serta akan dikembalikan ke KAS negara bila tidak selesai tepat waktu  ( BN- war )

Komentar