Bungonews.net, BUNGO – Laporan LSM Mappan terkait aktifitas perkebunan Kelapa Sawit Milik Bupati Bungo Mashuri diduga Tanpa memiliki Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dilimpahkan oleh Kejati Jambi ke Kejari Bungo.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menerangkan Kepada awak media pada Rabu (05/03/25) mengatakan
” Laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Bungo agar dilakukan penyelidikan atas informasi yang disampaikan” Ucapnya
Hal tersebut juga diakui oleh Hadi Prabowo , Sekjen DPP LSM Mappan
” Benar bang, laporan yang kita sampaikan ke Kejati Jambi informasinya sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo ” Tutur Bowok
Kasi Intel Kajari Bungo Rendi Winata S.H kepada wartawan membenarkan kalau laporan tersebut memang dilimpah ke Kejari Bungo dari Kejati Jambi.
Namun saat dimintai klarifikasi sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Rendi menungkan saya izin belum bs komentar klw terkait itu bang. Yg pasti ya kita tindaklanjuti. ( bowok/ novalino )


























Komentar