Bungonews.net, BUNGO -Ancaman dari rekanan kontraktor proyek pembangunan puskesmas babeko dengan niliai kontrak Rp.1,6 miliar akan menyelesaikan secara hukum alias akan mengugat pemda Bungo karena tidak mencairkan dana proyek akhirnya mendapat kiriman surat sakti yakni Berita acara pemutusan kontrak
Menariknya Berita acara pemutusan kontrak pada tanggal 15 Januari 2025 baru diberikan pada tanggal 5 Pebruari 2025 tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 ” Saya dikirim file berita acara pemutusan kontrak oleh Indra Kesuma selaku PPK proyek tersebut tanpa ada surat peringatan 1,2 dan 3 ” Tutur Andrian Fransnadya alias Andrian Angga pelaksana kontraktor PT.Bambu Wulung Jaya
” Mau dibayar atau tidak terserah biar hukum yang berbicara, tidak dibayar kita akan ajukan gugatan ” Tuturnya kepada Bungonews baru- baru ini
Menurutnya rencana akan menggugat pemda Bungo tersebut dikarenakan ia merasa dirugikan proyek sudah rampung 95 persen tidak dibayarkan padahal Dana DAK tidak ada isiilah tunda bayar, begitu juga halnya dengan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak tapi disuruh dikerjakan namun perhitungan CCO belum juga ada kejelasan ” Pekerjaannya memang baru 95 persen tapi kalau dimasukan perhitungan CCO nya kemungkinan melebihi, silahkan buktikan dilapangan
Terkait masalah tersebut selaku penyedia sudah melengkapi administrasi yang diminta bahkan kami sudah membayar Jaminan pemeliharaan melalui staf PPK di Dinkes Bungo ” Ujar Andrian Angga sembari mengirim bukti transper yang dimaksudnya
Indra Kesuma PPK proyek DAK pembangunan puskesmas Babeko mengakui bahwa pihaknya telah memberikan penambahan waktu selama 30 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan dan telah melakukan pemutusan kontrak ,” Sebelum diputuskan kontrak kami telah memberikan waktu selama 30 hari kalender dikarenakan progresnya tidak signifigkan pada tanggal 15 Januari 2025 diputuskan kontraknya ” Tuturnya tanpa memberikan alasan tidak diberikannya surat peringatan 1,2 dan 3
Menurut pengakuan konsultan pengawas, Heru bahwa terkait proyek puskesmas Babeko tim bersama rekanan kontraktor akan kembali mengecek fisik proyek pada hari Senin awal pekan kemaren , dikonfirmasi kebenaran dan hasil pengecekan yang dimaksud, Indra Kesuma selaku PPK dikonfirmasi hari ini Jum,at (14/2/2025 ) belum memberikan jawaban
Pantauan dilapangan ( 10/2/205 ) proyek pembangunan puskesmas Babeko sudah rampung dikerjakan dan tidak ada lagi aktifitas pengerjaannya
Proyek puskesmas Babeko ini adalah salah proyek dari sejumlah proyek yang bersumber dari DAK 2024 yang ditunda pembayarannya ( BN – war )
Bungonews.net, BUNGO -Ancaman dari rekanan kontraktor proyek pembangunan puskesmas babeko dengan niliai kontrak Rp.1,6 miliar akan menyelesaikan secara hukum alias akan mengugat pemda Bungo karena tidak mencairkan dana proyek akhirnya mendapat kiriman surat sakti yakni Berita acara pemutusan kontrak
Menariknya Berita acara pemutusan kontrak pada tanggal 15 Januari 2025 baru diberikan pada tanggal 5 Pebruari 2025 tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 ” Saya dikirim file berita acara pemutusan kontrak oleh Indra Kesuma selaku PPK proyek tersebut tanpa ada surat peringatan 1,2 dan 3 ” Tutur Andrian Fransnadya alias Andrian Angga pelaksana kontraktor PT.Bambu Wulung Jaya
” Mau dibayar atau tidak terserah biar hukum yang berbicara, tidak dibayar kita akan ajukan gugatan ” Tuturnya kepada Bungonews baru- baru ini
Menurutnya rencana akan menggugat pemda Bungo tersebut dikarenakan ia merasa dirugikan proyek sudah rampung 95 persen tidak dibayarkan padahal Dana DAK tidak ada isiilah tunda bayar, begitu juga halnya dengan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak tapi disuruh dikerjakan namun perhitungan CCO belum juga ada kejelasan ” Pekerjaannya memang baru 95 persen tapi kalau dimasukan perhitungan CCO nya kemungkinan melebihi, silahkan buktikan dilapangan
Terkait masalah tersebut selaku penyedia sudah melengkapi administrasi yang diminta bahkan kami sudah membayar Jaminan pemeliharaan melalui staf PPK di Dinkes Bungo ” Ujar Andrian Angga sembari mengirim bukti transper yang dimaksudnya
Indra Kesuma PPK proyek DAK pembangunan puskesmas Babeko mengakui bahwa pihaknya telah memberikan penambahan waktu selama 30 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan dan telah melakukan pemutusan kontrak ,” Sebelum diputuskan kontrak kami telah memberikan waktu selama 30 hari kalender dikarenakan progresnya tidak signifigkan pada tanggal 15 Januari 2025 diputuskan kontraknya ” Tuturnya tanpa memberikan alasan tidak diberikannya surat peringatan 1,2 dan 3
Menurut pengakuan konsultan pengawas, Heru bahwa terkait proyek puskesmas Babeko tim bersama rekanan kontraktor akan kembali mengecek fisik proyek pada hari Senin awal pekan kemaren , dikonfirmasi kebenaran dan hasil pengecekan yang dimaksud, Indra Kesuma selaku PPK dikonfirmasi hari ini Jum,at (14/2/2025 ) belum memberikan jawaban
Pantauan dilapangan ( 10/2/205 ) proyek pembangunan puskesmas Babeko sudah rampung dikerjakan dan tidak ada lagi aktifitas pengerjaannya
Proyek puskesmas Babeko ini adalah salah proyek dari sejumlah proyek yang bersumber dari DAK 2024 yang ditunda pembayarannya ( BN – war )
Komentar