Empat Tahun Lalu Fakta Integritas Ditanda Tangani , Kini Muncul Lagi Larangan PETI di Bungo

NASIONAL917 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – ” Kalau Kedepan  ternyata masih ada kegiatan PETI kita akan menindaklanjuti dengan tegas,” Tutur Bupati Bungo, H. Mashuri

Pernyataan Mashuri tersebut disampaikannya disaat penanda tanganan fakta integritas Anti PETI  di arena MTQ baru Muara Bungo,kurang lebih empat tahun yang lalu ,tepatnya (12/06/2020 )

Fakta Integritas anti Penambang Emas Tanpa izin ( PETI ) yang berisi 6 poin tersebut yang intinya larangan dan penindakan terhadap pelaku PETI

Seiring berjalannya waktu Fakta Integritas yang ditanda tangani oleh pemkab Bungo dan Unsur Forkopimda Bungo sepertinya tidak membuat pelaku PETI  menghentikan aktivitasnya ,bahkan tambang emas Ilegal kian menggila. di beberapa wkayah tanpa terkwcuali dikawasan bandar udara muara Bungo bahkan yang sebelumnya wilayah kecamatan Rantau Pandan dan kecamatan Bathin III Ulu  belum terjamah PETI , sejak beberapa tahun belakangan ini ratusan unit excavator PETI membabat kawasan dusun Sungai Telang kecamatan Bathin III Ulu

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Bungo dan Forkopimda kembali menegaskan larangan PETI

Larangan terhadap PETI sebagaimana dituangkan dalam Himbauan nomor : 600.4.5/20/DLH/ 2025 yang ditanda tangani oleh bupati Bungo,Ketua DPRD kabupaten Bungo, Kapolres Bungo,Kajari Bungo,Ketua pengadilan Bungo dan Dandim 0416/Bute yang ditanda tangani pada tanggal 14 Januari 2025  memuat 5 poin larangan

Himbauan bersama tersebut di susul dengan surat bupati Bungo perihal Penghentian Penambangan Emas tanpa Izin , surat yang ditanda tangani Bupati Bungo pafa tanggal 14 Januari 2025 tersebut ditujukan kepada pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI )

Surat yang ditujukan kepada pelaku PETI tersebut ditegaskan agar pelaku PETI menghentikan aktivitasnya dan memberikan waktu untuk mengeluarkan alat berat terhitung dari tanggal 14 – 21 Januari 2025

Berikut ini Fakta Integritas tahun 2020 yang Lalu :

Pertama, menolak dengan tegas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

Kedua, tidak memberikan perlindungan dan pembiaran terhadap kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

Ketiga :Mengutuk segala bentuk pelaku kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

Keempat yaitu kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya harus dihancurkan dan dimusnahkan dari wialayah Kabupayen Bungo.

Kelima, bertekad menjadikan wilayah Kabupaten Bungo sebagai Negeri yang bersih tanpa kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya.

Keenam : Akan menindak dan memperoses secara hukum yang berlaku di Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi yang terlibat kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) mengunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo

Berikut ini himbauan larangan PETI tanggal 14 Januari 2024

DENGAN INI, BUPATI BUNGO BERSAMA FORKOPIMDA KABUPATEN BUNGO MENYAMPAIKAN HIMBAUAN BERUPA LARANGAN KEPADA:

1. SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN EMAS TANPA MEMILIKI IZIN USAHA PERTAMBANGAN;

2. MASYARAKAT AGAR TIDAK MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS SECARA ILEGAL DILOKASI/DAERAH PERBUKITAN, SUNGAI DAN/ATAU LOKASI DARATAN LAINNYA;

3. SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN DIPIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 100.000.000.000,00 (SERATUS MILIAR RUPIAH);

4. SETIAP ORANG YANG MENAMPUNG, MEMANFAATKAN, MELAKUKAN PENGELOLAAN DAN/ATAU PEMURNIAN, PENGEMBANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN, PENGANGKUTAN, PENJUALAN MINERAL DAN/ATAU BATUBARA YANG TIDAK BERASAL DARI PEMEGANG IUP, IUPK, IPR, SIPB ATAU IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35 AYAT (3) HURUF C DAN HURUF G, PASAL 104, ATAU PASAL 105 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 100.000.000.000,00 (SERATUS MILIAR RUPIAH);

5. DENGAN DIKELUARKAN HIMBAUAN INI, APABILA MASIH DITEMUKAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN, MAKA KEPADA SETIAP ORANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKTIVITAS TERSEBUT AKAN DILAKUKAN PENEGAKAN HUKUM SESUAI PERATURANPERUNDANG-UNDANGN YANG BERLAKU.

(redaksi)

Komentar