Bungonews.net, BUNGO – Kondisi keuangan daerah kabupaten Bungo sedang tidak baik – baik saja, hingga Januari 2025 sejumlah kegiatan termasuk proyek dan hak guru dan PNS belum juga dicairkan, hal ini menjadi sorotan publik
Imbas kondisi keuangan daerah tersebut juga menyebabkan dana proyek tunda bayar yang menyebabkan rekanan konntraktor menjerit karena surat perintah pencairan dana ( SP2D ) yang sudah diterbitkan ditolak oleh pihak Bank
” Kami disuruh selesaikan proyek tepat waktu,terlambat dikit saja kami dikenakan sanksi keterlambatan ,giliran pencairan dana tidak ada ” Tutur sejumlah rekanan kontraktor dikabupaten Bungo ( 1/1/2024 )
Diakuinya penundaan pembayaran dana proyek tersebut tidak diketahui sampai kapan, ini bukannya membantu pengusaha kecil menegah tapi juateru membunuh ” ucapnya kesal
Diketahui SP2D yang sudah diterbikan pun ditolak oleh pihak bank ( bank Jambi red )
” SP2D ditolak bank karena kas daerah kosomg bang, proyek yang bersumber dari dana DAU SG ditunda bahkan DAK pun kena imbasnya ” Ujar sumber
Terkait penolakan SP2D okeh pihak bank jambi cabang Bungo , Novita selaku pimpinan bank jambi Bungo dikonfirmasi mengaku tidak menolak SP2D ” Bank tidak menolak SP2D bang ” Ucapnya sembari menyarankan koordinasi dengan stafnya
Terkait tunda bayar tersebut , Rachmat Kepala BPKAD kabupaten Bungo mengatakan”
” Terkait adanya Pemerintah Daerah yang sudah menyatakan tunda bayar beberapa hari lalu, itu dapat dimaklumi karena DBH dari Pemerintah Provinsi TA 2024 sudah dapat dipastikan tidak disalurkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi dua triwulan yakni TW III dan TW IV.
Kondisi itu juga berdampak kepada kita karena jumlahnya lumayan besar, tiap triwulan kisaran Rp16an Milyar” Tutur rachmat baru – baru ini
Lebih lanjut dikatakannya apabila terjadi tunda bayar terhadap kegiatan dana DAU pihaknya menyiapkan planing B yakni percepatan pembayaran di Bulan Januari atau paling lambat Februari 2025 melalui mekanisme revisi anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2025 yang menampung anggaran belanja Kegiatan yang mengalami tunda bayar ” tambahnya
Lain halnya dengan Irwan Gusnadi kabag pembangunan setda Bungo ditanya realisasi fisik dan keuangan daerah serta kegiatan tunda bayar dan kegiatan putus kontrak yang awal nya.mengaku data ada dikantor, kembali dikonfirmasi,Kamis (3/1/2025 ) tidak dapat menjelaskan detail dan tidak dapat memberikan data yang dijanjiikan
” Untuk Detail realisasi prigres fisik dan keuangan ada di BPKAD dan OPD masing- masing ” Tuturnya
Ketika ditanya, bukankah masing – masing OPD melaporkan setiap bulan realisasi fisik dan keuangan ke bagian pembangunan ? ” Ya , setiap bulan dan triwulan wajib dilaporkan namun kami tidak tahu detailnya, untuk progres ada yang sudah 60 persen, 70 persen dan bahkan sudah ada 100 persen ,progres keseluruhan belum kami ketahui ” Ucapnya berkilah
Dari data yang diperlihatkan terlihat jelas realisasi fisik dan keuangan masing – masing OPD yang belum terealisasi 100 persen
Menariknya dari data dan informasi yang diperoleh ternyata tunda bayar di kabupaten Bungo yang menyebabkan rekanan kontraktor menjerit ternyata juga bersumber dari dana DAU SG dan DAK padahal Dana DAU SG tidak dapat di alihkan ke kegiatan lain oleh pemerintah daerah dan tidak dapat dilakukan tunda bayar karena pembayaran dana DAU SG dan DAK dibayarkan berdasarkan realisasi fisik ( prosentase ) tahun anggaran .Tunggu khabar selanjutnya alasan dan dasar hukum tunda bayar kegiatan DAU SG dan DAK agar tidak terjadi maladministrasi ( BN – war )





















Komentar