Gauli Anak Dibawah Umur Dukun Cabul di Bungo Ditangkap Polisi

PERISTIWA945 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Pria berinisial SKR (39 ) warga kecamatan Jukuhan Ilir kabupaten Bungo – Jambi  yang berprofesi sebagai dukun  berhasil diamankan oleh Polres Bungo

Melalui Unit PPA dan Tim TEKAB Polres Bungo, Senin (26/08/2024 ) sekira pukul 15: 00 Wib  yang lalu.

Terduga pelaku diamankan oleh petugas atas dugaan melakukan perbuatan tindak pidana  persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Bunga ( 16 )

Hal itu disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, S.H, saat konferensi pers, di Mapolres Bungo, Selasa (17/09/2024)

Bunga ( korban ) yang masih berstatus pelajar digauli ( disetubuhi red ) sejak bulan Januari sampai bulan Juni 2024 yang lalu

Diketahui, kejadian berawal pada Tahun  2021 Ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat dengan terduga pelaku, di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo dikarenakan terduga pelaku  orang pintar (dukun) yang bisa mengobati penyakit, sejak itu terduga pelaki sering datang kerumah orang tua korban sehingga ia tahu dan kenal dengan anak pelapor

Singkatnya, pada Januari 2024 yang lalu terduga pelaku mendatangi rumah korban minta bantuan kepada  anak pelapor sebagai perantara pengobatan pasien perempuan dengan alasan tidak  dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga anak pelapor sering diajak untuk mengobati pasien  perempuan

Usai pengobatan pasien perempuan yang sakit terduga pelaku mengajak korban kerumahnya dan menyetubuhinya ,kejadian tersebut dilakukannya berulangkali baik dirumanya maupun dirumah orang tua korban .

Orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo

“Berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban , lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor , korban dan saksi saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian  membawa  korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” sebut Ipda Hamsyah.

“Selanjutnya melakukan gelar perkara dan kemudian  berkordinasi dengan Tim TEKAB Polres Bungo dan  melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka dan setelah berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Jujuhan dan berhasil menangkap tersangka ” Ungkap Ipda Hamsyah

“Pasal yg disangkakan ke terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E  Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” Pungkas KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, SH ( BN )

 

Editor : Azwari | Sumber humas polres Bungo

 

Komentar