Bungonews.net, BUNGO – Pria berinisial SKR (39 ) warga kecamatan Jukuhan Ilir kabupaten Bungo – Jambi yang berprofesi sebagai dukun berhasil diamankan oleh Polres Bungo

Melalui Unit PPA dan Tim TEKAB Polres Bungo, Senin (26/08/2024 ) sekira pukul 15: 00 Wib yang lalu.
Terduga pelaku diamankan oleh petugas atas dugaan melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Bunga ( 16 )
Hal itu disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, S.H, saat konferensi pers, di Mapolres Bungo, Selasa (17/09/2024)
Bunga ( korban ) yang masih berstatus pelajar digauli ( disetubuhi red ) sejak bulan Januari sampai bulan Juni 2024 yang lalu
Diketahui, kejadian berawal pada Tahun 2021 Ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat dengan terduga pelaku, di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo dikarenakan terduga pelaku orang pintar (dukun) yang bisa mengobati penyakit, sejak itu terduga pelaki sering datang kerumah orang tua korban sehingga ia tahu dan kenal dengan anak pelapor
Singkatnya, pada Januari 2024 yang lalu terduga pelaku mendatangi rumah korban minta bantuan kepada anak pelapor sebagai perantara pengobatan pasien perempuan dengan alasan tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga anak pelapor sering diajak untuk mengobati pasien perempuan
Usai pengobatan pasien perempuan yang sakit terduga pelaku mengajak korban kerumahnya dan menyetubuhinya ,kejadian tersebut dilakukannya berulangkali baik dirumanya maupun dirumah orang tua korban .
Orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo
“Berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban , lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor , korban dan saksi saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian membawa korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” sebut Ipda Hamsyah.
“Selanjutnya melakukan gelar perkara dan kemudian berkordinasi dengan Tim TEKAB Polres Bungo dan melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka dan setelah berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Jujuhan dan berhasil menangkap tersangka ” Ungkap Ipda Hamsyah
“Pasal yg disangkakan ke terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” Pungkas KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, SH ( BN )
Editor : Azwari | Sumber humas polres Bungo


























Komentar