Oleh: Nelson Sihaloho
Penulis: Guru SMP Negeri 11 Kota Jambi
PD-ABKIN Provinsi Jambi bidang pengembangan publikasi ilmiah (anggota)
ABSTRAK:
Di era sekarang ini nampaknya guru selalu akan dibebani dengan tugas yang semakin berat. Selain mengimplemntasikan Kurikulum Merdeka Belajar juga semakin bertambahnya beban kerja guru. Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan investasi masa depan untuk setiap insan manusia. Hampir semua negara menempatkan sector pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa ataupun negara. Salah satu komponen yang sangat penting adalah guru. Guru yang memiliki peranan penting untuk menciptakan calon-calon generasi penerus bangsa yang unggul. Termasuk dalam membentuk karakter dan sikap peserta didik. Di dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Drbagaimana kita ketahui bahwa Peraturan perundang-undangan bidang guru dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan antara lain PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang telah diubah dengan PP nomor 19 tahun 2017. Permendikbud tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Permendikbud tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Permendikbud tentang penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS, Permendikbud tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta petunjuk teknisnya. Selanjutnya Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, danpengawas sekolah. Terbaru adalah Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru.
Ditengah perubahan global guru saat ini terus dituntut untuk terus meningkatkan kienrjanya terutama untuk meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan. Hasil PISA 2022 menunjukkan bahwa Peringkat PISA 2022 Indonesia Meningkat sesuai dengan kebuijakan Bergerak Bersama untuk Memulihkan Pembelajaran. Kegiatan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan pemenuhan beban kerja guru sesuai aturan baru hendaknya dipahami dengan baik oleh guru dengan menyamakan persepsi sesuai dengan aturan baru.
Kata kunci: persepsi, regulasi, beban kerja guru
Hasil PISA dan Persepsi Guru
Hasil PISA 2022 menunjukkan bahwa penurunan hasil belajar secara internasional akibat pandemi. Kendati demikian peringkat Indonesia di PISA 2022 naik 5-6 posisi dibanding tahun 2018. Peningkatan peringkat ini menunjukkan ketangguhan sistem pendidikan Indonesia dalam mengatasi learning loss akibat pandemi. Untuk literasi membaca, peringkat Indonesia di PISA 2022 juga naik 5 posisi dibanding sebelumnya, Skor literasi membaca internasional di PISA 2022 rata-rata turun 18 poin. Skor Indonesia turun 12 poin, lebih baik dari rata-rata internasional. Untuk literasi matematika, peringkat Indonesia di PISA 2022 naik 5 posisi dibanding pada PISA 2018. Skor literasi matematika internasional di PISA 2022 rata-rata turun 21 poin. Skor Indonesia turun 13 poin, lebih baik dari rata-rata internasional. Untuk literasi sains, peringkat Indonesia di PISA 2022 naik 6 posisi dibanding sebelumnya. Untuk literasi sains, skor Indonesia turun 13 poin, hampir setara dengan rata-rata internasional yang turun 12 poin.
Peringkat PISA 2022 Indonesia meningkat akibat relatif kecilnya learning loss mencerminkan ketangguhan para guru yang didukung berbagai program penanganan pandemi dari Kemendikbudristek. Selain itu adanya penyederhanaan materi kurikulum efektif memitigasi learning loss. Sekolah yang menggunakan Kurikulum Darurat mengalami 1 bulan learning loss, dibanding 5 bulan di sekolah lain. Penyederhanaan materi terbukti efektif diterapkan pada Kurikulum Darurat adalah salah satu prinsip utama dalam merancang Kurikulum Merdeka.
Sejalan dengan program Bergerak Bersama untuk Memulihkan Pembelajaran adapun program-program selama masa pandemi dilanjutkan dan diperkuat menjadi program Merdeka Belajar yang diimplementasikan secara lebih komprehensif. Fakta menunjukkan sejak 2021 Indonesia melengkapi PISA dengan Asesmen Nasional (AN) untuk menilai kualitas pendidikan secara lebih komprehensif di setiap sekolah dan daerah. Hasil Asesmen Nasional menunjukkan pemulihan pembelajaran sejak pandemi. Pemulihan terjadi lebih cepat di sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dibanding sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Begitu juga dengan persepsi guru dalam menyikapi aturan baru tentang beban kerja guru.
Rakhmat (2011:50) yang menyatakan persepsi adalah pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan dan menafsirkan informasi. Sejalan dengan hal tersebut ;penelitian Elistiawati (2011:10) menyatakan bahwa persepsi adalah tanggapan setelah terjadi proses pengalaman terhadap suatu obyek yang dilakukan individu sehingga menimbulkan interprestasi tentang obyek atau peristiwa, kemudian memberikan reaksi dengan menunjukkan tingkah laku terhadap obyekatau peristiwa. Pride dan Ferrel dalam Fadila dan Lestari (2013:45), menytakan bahwa persepsi adalah segala proses pemilihan, pengorganisasian dan penginterprestasian masukan informasi, sensasi yang diterima melalui penglihatan, perasaan, pendengaran, penciuman dan sentuhan untuk menghasilkan makna. Adapun t Boyd, dkk dalam Fadila dan Lestari (2013:45), persepsi (perception) adalah proses dengan apa seseorang memilih, mengatur dan menginterprestasikan informasi. Kotler (2013:179), menyatakan persepsi adalah dimana kita memilih, mengatur, dan menerjemahkan masukan informasi untuk menciptakan gambaran dunia yang berarti. Setiadi dkk (2014:33) mengungkapkan bahwa persepsi terdiri atas: “1) persepsi sensoris, yaitu persepsi yang terjadi tanpa menggunakan indera manusia, 2) persepsi telepati, yaitu kemampuan pengetahuan kegiatan mental individu lain, dan 3) persepsi clairvoyance, yaitu kemampuan melihat kejadian di tempat lain, jauh dari tempat orang yang bersangkutan”. Sehingga persepsi merupakan pusat masuknya informasi ke dalam otak manusia dapat melalui dari berbagai kemampuan yang ada.
Adapun Slameto (2015:102) yang menyatakan persepsi adalah “proses yang menyangkut masuknya informasi ke dalam otak manusia”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persepsi guru merupakan proses dalam memakai sesuatu yang diterima memalui kelima indra supaya setiap individu dapat memilih, mengatur dan menerjemahkan suatu informasi. Persepsi atau pendapat setiap orang terhadap suatu hal berbeda-beda dikarenakan setiap orang memiliki ciri khas mereka tersendiri yang sesuai dengan penilaian dan kepribadian seseorang dalam melihat sesuatu.
Beban Kerja Guru
Penelitian Kuswati (2009:14) yang menyatakan bahwa guru merupakan orang yang memiliki kemampuan dalam merancang program pembelajaran serta mampu menata atau mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan pendidikan. Sehingga guru memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pembelajaran.
Mengutip pendapat Imran (2010:23) menyatakan bahwa guru adalah profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Damayanti (2014:28) yang menyatakan guru merupakan orang yang perkataan dan perbuatannya dipatuhi dan dianut itu sudah sepantasnya memiliki karakter sempurna dalam menjalani aktivitasnya. Intinya bahwa guru merupakan seseorang yang profesional dalam tugas utamanya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada pendidikan.
Guru sebagai pekerjaan profesi, secara holistic adalah berada pada tingkatan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional. Sebab guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya memiliki otonomi yang kuat. Roestiyah N.K (dalam Sagala, 2009:12) menegaskan bahwa guru bertanggung jawab mencari cara untuk mencerdaskan kehidupan anak didik dalam arti sempit dan bangsa dalam arti luas. Sagala, (2009:12) menyatakan dalam melaksanakan tugasnya guru bukanlah sebatas kata-kata, akan tetapi juga dalam bentuk perilaku, tindakan dan contoh-contoh. Hanafiah dan Suhana, (2009:108) guru dalam melaksanakan perannya, yaitu sebagai pendidik, pengajar, pemimpin, administrator, harus mampu melayani peserta didik yang dilandasi dengan kesadaran (awarreness), keyakinan (belief), kedisiplinan, (discipline) dan tanggung jawab (responbility) secara optimal sehingga memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan siswa optimal, baik fisik maupun psikis. Begitu juga dengan beban kerja, bahwa guru dalam menjalankan tugas profesionalismenya memiliki beban kerja yang sesuai dengan tugas pokok ndan funsinya. Nurmianto (2003) menyatkan bahwa beban kerja berupa beban fisik dan mental. Beban fisik dapat dilihat dari seberapa banyak karyawan menggunakan kekuatan fisiknya misalnya mengangkut, mengangkat, dan mendorong. Sedangkan beban kerja mental dapat dilihat dari seberapa besar aktivitas mental yang dibutuhkan untuk mengingat hal-hal yang diperlukan, konsentrasi, mendeteksi permasalahan,mengatasi kejadian yang tak terduga dan membuat keputusan dengan cepat yang berkaitan dengan pekerjaan. Gawron (2008) mendefinisikan beban kerja sebagai berikut: “Workload has been defined a set task demand, as effort, and as activity or accomplishment, yang berarti bahwa beban kerja telah didefinisikan sebagai seperangkat tuntutan tugas, sebagai upaya, dan sebagai kegiatan atau prestasi. Menurut menpan (1997, dalam Dhania, 2010)menyatakan bahwa beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam waktu tertentu. Beban kerja dapat dibedakan menjadi dua yaitu beban kerja yang berlebih (overload) dan beban kerja yang sedikit (underload). Dengan demikian beban kerja adalah sejumlah tuntutan tugas atau kegiatan yang membutuhkan aktivitas mental dan fisik yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud adalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tepublik Indonesia nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru. Ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. (5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Harus Komitmen
Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya disekolah. Semua komponen lain mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, biaya dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila pembelajaran yakni interaksi guru dengan siswa tidak berkualitas. Biasanya beban kerja yang kurang standar atau beban kerja yang minim akan membuat orang “santai dan kurang greget” dalam menjalankan yugas profesionalismenya. Tidak hanya itu orang dalam suatu lingkungan kerja yang beban kerjanya tidak standar atau kurang 24 juga bisa menimbulkan masalah dan konflik dalam suatu sekolah. Contoh kecil di SMP bahkan seringkali ditemukan dilapangan ada oknum guru yang terus mendapat giliran mengajar kelas IX guru lain malah terus kelas yang dibawahnya. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian pimpinan dalam suatu lingkungan kerja. Sebab perubahan kurikulum menuntut guru untuk terus memahami dengan benar pelaksanaan serta implementasi kurikulum. Itulah sebabnya beban kerja yang identic dengan sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian beban kerja yang dilakukan oleh Kemdikbudristek telah melalui analisa yang matang dengan pengkajian berbagai bidang. Analisa beban kerja merupakan proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu. Dengan kata lain bahwa analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan beberapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat dilimpahkan kepada seorrang petugas. Positif negatifnya beban kerja dikalangan guru merupakan masalah persepsi yang terus menerus harus memegang teguh komitmen dalam memenuhi beban kerjanya. Persepsi guru terhadap beban kerja merupakan hal yang erat hubungannya dengan suatu pekerjaan, dimana individu memberikan penilaian mengenai sejumlah tuntutan tugas atau kegiatan yang membutuhkan aktivitas mental dan fisik yang harus seorang guru selesaikan dalam waktu tertentu, apakah memiliki dampak positif atau negatif terhadap pekerjaannya. Indikator beban kerja umumnya meliputi otarget yang harus dicapai. Pandangan individu guru mengenai besarnya target kerja yang diberikan untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan baru Kemdibudristek 2024 sesungguhnya masih tergolong sedang. Hanya perlu dicermati tentang adanya penumpukan guru yang berakibat minimnya beban kerja. Bahkan seringkali terjadi tugas tambahan menjadi solusi dan “ajang rebutan” oknujm-oknum guru dalam memenuhi beban kerjanya. Pandangan mengenai hasil beban kerja yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu seperti guru dituntut untuk memiliki pandangan yang benar terhadap kondisi pekerjaannya, misalnya mengambil keputusan dengan cepat pada saat tugas dan beban kerja diberikan. Standar pekerjaan guru dengan beban kerja minimal 24 jam harus benar-benar dipenuhi agar tidak menimbulkan akibat pada tunjangan profesi guru (TPG). Karena itu sebagai pendidik, komitmen guru professional di antaranya; komitmen terhadap dirinya sebagai makhluk Tuhan, komitmen terhadap profesinya sebagai pembelajar, komitmen terhadap sekolah sebagai satu unit sosial, komitmen terhadap kegiatan akademik sekolah, komitmen terhadap siswa-siswi sebagai individu yang unik.
Seorang guru profesional akan selalu lebih giat dan semangat untuk melaksanakan pekerjaannya. Demikian juga dengan guru yang efektif adalah yang dapat menunaikan tugas dan fungsinya secara profesional. Komitmen yang tinggi dari guru diharapkan pendidikan akan lebih siap dan mampu untuk menghadapi berbagai bentuk tantangan dan hambatan dalam era global.
Merujuk pendapat Hoy dan Miskel (dalam Desy, 2008:11) mengemukakan bahwa orang yang memiliki komitmen yang tinggi, akan menunjukkan loyalitas dan berdisiplin tinggi dalam bekerja. Ciri-ciri guru yang memiliki komitmen tinggi adalah mempunyai kepedulian, rasa tanggungjawab dan loyalitas terhadap tugas pokok, merasakan dorongan semangat dalam bekerja. Komitmen guru diukur melalui indicator yakni memiliki kepedulian,tanggung jawab serta loyalitas. Kepedulian dapat timbul bila apabila ada rasa cinta terhadap tugas dan profesi yang digeluti. Seorang harus merasa bangga terhadap profesinya betapapun banyak persoalan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas. Tanggung jawab merupakan syarat utama dalam pencapaian tujuan organisasi. Merujuk pendapat Hasibuan (2011:70), menyatakan “tanggug jawab (responsibility) adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya”.
Karena itu idealnya seorang guru dapat melaksanakan tugas utama sesuai dengan target yang ditentukan, berinteraksi dengan masyarakat sekolah sesuai dengan posisi masing-masing serta memiliki kemampuan mewujudkan kinerja yang dapat menunjukkan fungsi maupun peranannya dengan optimal. Komitmen terhadap profesi memiliki relevansi serta berkaitan langsung dengan unjuk kerja yang diharapkan. Komitmen terhadap profesi yang tinggi juga berkaitan erat dengan rendahnya guru pindah kerja, kelambanan dalam bekerja dapat dikurangi, rendahnya tingkat mangkir kerja dan meningkatkan kepuasan kerja. Karena itu konsistensi kebijakan pemerintah dalam pemenuhan beban kerja guru harus terus diperkuat. Sebab dengan terpenuhinya beban kerja guru akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peemrintah dalam menydiakan anggaran tunjangan profesi guru yang lebih efeisien serta oengelolaan anggaran berbasis kinerja. Kita berharap dimasa kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mmpu menenpatkan Kabinet khususnya Menteri Pendidikan yang lebih baik. Selain itu menempatkan Menteri Pendidikan yang benar-benar mengerti secara komprehensihf tentang seluk beluk pendidikan. Semoga bermanfaat. (*****).
Rujukan:
Hamzah B, Uno, 2008. Profesi Kependidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Keputusan Menteri Nomor 262/M/2022
Mulyasa. 2007. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru.
PP 74 tahun 2008
PP 19 tahun 2017 tentang guru
Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Komentar